Kukuh menilai kondisi tersebut membuat industri fintech harus memperkuat sejumlah aspek, mulai dari kepatuhan, tata kelola, perlindungan konsumen, hingga kesiapan menghadapi kompetisi cross-border. Ia menekankan, kepatuhan tidak lagi semata-mata dipandang sebagai cost center, tetapi harus menjadi bagian dari strategi bisnis.
“Persoalan hukum kita itu bukan masalah aturannya yang banyak dan highly regulated, tetapi desain arsitektur dan implementasinya,” kata Kukuh.
Ia juga mendorong AFTECH sebagai wadah yang menaungi banyak perusahaan-perusahaan fintech, untuk aktif melakukan regulatory mapping dan legal gap analysis serta terlibat dalam penyusunan regulasi turunan UU P2SK. Menurutnya, industri memiliki basis data dan pengalaman yang dapat menjadi masukan berbasis bukti bagi regulator.
“Sudah saatnya bagi AFTECH untuk men-drive ke mana arah inovasinya supaya bisa lebih mewujudkan kepercayaan dalam berinvestasi atau menarik investor. Keseimbangan yang perlu kita jaga itu tidak hanya inovasi, financial stability, consumer protection dan competitiveness ya. Tapi AFTECH juga harus jadi mitra pemikiran bagi otoritas dan seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.
Dampak Terhadap Industri
Wakil Ketua Umum II AFTECH, Budi Gandasoebrata, mengatakan perubahan UU P2SK memberikan dampak langsung maupun tidak langsung terhadap pelaku industri jasa keuangan, antara lain melalui pengenalan konsep universal banking, aset digital, serta perubahan dalam sistem pembayaran.

Wakil Ketua Umum II AFTECH, Budi Gandasoebrata. Foto: HFW
Budi mengungkapkan, berdasarkan survei internal AFTECH, sebanyak 85 persen anggota menyatakan telah memahami pokok-pokok perubahan UU P2SK. Namun, belum ada anggota yang menyatakan telah melakukan kajian komprehensif mengenai implikasi hukum, operasional, dan komersial UU P2SK terhadap model bisnis masing-masing.
“Ini sebenarnya merupakan kabar yang baik karena pemahaman terhadap perubahan undang-undang sudah cukup mendalam. Tapi ada jarak antara tingkat pemahaman dan tingkat kesiapan,” ujar Budi dalam sambutannya pada kesempatan yang sama.
Kesenjangan tersebut semakin terlihat karena 70 persen anggota AFTECH memperkirakan implementasi UU P2SK akan berdampak signifikan, khususnya terhadap aspek kepatuhan.
Oleh karena itu, Budi menilai masa penyusunan peraturan pelaksana menjadi kesempatan penting bagi industri untuk menyampaikan masukan kepada pemerintah. Masukan tersebut diperlukan agar regulasi turunan dapat mengakomodasi kebutuhan industri sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen.
“AFTECH percaya kesiapan industri menghadapi kerangka regulasi baru hanya dapat dibangun melalui pemahaman yang utuh dan kolaborasi erat antara regulator, asosiasi, praktisi hukum, akademisi, dan pelaku usaha,” pungkasnya
















