Kebutuhan pemerintah untuk melakukan pembiayaan berujung pada disahkannya UU No.4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sayangnya, kebijakan ini dinilai melegitimasi ketidakjelasan sumber dana yang digunakan untuk membeli Obligasi Khusus Danantara, Patriot Bond dan Merah Putih Bond, melalui perlindungan hukum terhadap transaksinya.
Melihat besarnya potensi pelemahan pemberantasan korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana perpajakan, Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara menyerahkan permohonan uji materi terhadap UU P2SK ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (14/7). Koalisi menguji konstitusionalitas Pasal 50A ayat (5) dan Pasal 50A ayat (6) UU P2SK.
Pemohon sekaligus Mantan Ketua KPK, Muhammad Busyro Muqoddas, menilai kedua ketentuan tersebut memberikan pelindungan hukum yang berlebihan terhadap transaksi Obligasi Khusus Danantara.
Baca juga:
- Tak Bisa Jadi Bukti Hukum, APH Dikhawatirkan Kesulitan Usut Dugaan Pidana Patriot Bond
- Revisi UU P2SK Dinilai Buka Ruang Imunitas Investor Patriot Bond, Berisiko Jadi Sarana Pencucian Uang
“Hal ini berpotensi mengurangi akuntabilitas dan mempersempit ruang penegakan hukum terhadap dana atau transaksi yang berasal dari tindak pidana yang masuk ke sistem keuangan Indonesia,” ucap Busyro.
Pemohon sekaligus Sekretaris Jenderal Perkumpulan INISIATIF, Dadan Ramdan, menyoroti konsekuensi UU P2SK terhadap aspek perpajakan. Apabila instrumen Obligasi Khusus Danantara diberikan imunitas dari pidana perpajakan, akibatnya adalah penurunan potensi penerimaan negara.
Sementara itu, penurunan pendapatan negara akan menimbulkan efek domino berupa pemangkasan ruang fiskal pemerintah untuk membiayai belanja sosial, subsidi, dan program perlindungan masyarakat kecil.
















