Menguji Konstitusionalitas UU P2SK: Menyoal Imunitas Keuangan yang Terlampau Luas
Terbaru

Menguji Konstitusionalitas UU P2SK: Menyoal Imunitas Keuangan yang Terlampau Luas

Selain berpotensi menimbulkan tindak pidana pencucian uang, Pasal 50A ayat (5) dan Pasal 50A ayat (6) UU P2SK juga dinilai akan menimbulkan permasalahan pajak dan mendisrupsi iklim investasi Indonesia.

CR 36
Bacaan 3 Menit
Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara secara mengajukan judicial review UU PPSK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: CR 36
Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara secara mengajukan judicial review UU PPSK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: CR 36

Kebutuhan pemerintah untuk melakukan pembiayaan berujung pada disahkannya UU No.4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sayangnya, kebijakan ini dinilai melegitimasi ketidakjelasan sumber dana yang digunakan untuk membeli Obligasi Khusus Danantara, Patriot Bond dan Merah Putih Bond, melalui perlindungan hukum terhadap transaksinya.

Melihat besarnya potensi pelemahan pemberantasan korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana perpajakan, Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara menyerahkan permohonan uji materi terhadap UU P2SK ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (14/7). Koalisi menguji konstitusionalitas Pasal 50A ayat (5) dan Pasal 50A ayat (6) UU P2SK.

Pemohon sekaligus Mantan Ketua KPK, Muhammad Busyro Muqoddas, menilai kedua ketentuan tersebut memberikan pelindungan hukum yang berlebihan terhadap transaksi Obligasi Khusus Danantara.

Baca juga:

“Hal ini berpotensi mengurangi akuntabilitas dan mempersempit ruang penegakan hukum terhadap dana atau transaksi yang berasal dari tindak pidana yang masuk ke sistem keuangan Indonesia,” ucap Busyro.

Pemohon sekaligus Sekretaris Jenderal Perkumpulan INISIATIF, Dadan Ramdan, menyoroti konsekuensi UU P2SK terhadap aspek perpajakan. Apabila instrumen Obligasi Khusus Danantara diberikan imunitas dari pidana perpajakan, akibatnya adalah penurunan potensi penerimaan negara.

Sementara itu, penurunan pendapatan negara akan menimbulkan efek domino berupa pemangkasan ruang fiskal pemerintah untuk membiayai belanja sosial, subsidi, dan program perlindungan masyarakat kecil.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info