Menguji Konstitusionalitas UU P2SK: Menyoal Imunitas Keuangan yang Terlampau Luas
Terbaru

Menguji Konstitusionalitas UU P2SK: Menyoal Imunitas Keuangan yang Terlampau Luas

Selain berpotensi menimbulkan tindak pidana pencucian uang, Pasal 50A ayat (5) dan Pasal 50A ayat (6) UU P2SK juga dinilai akan menimbulkan permasalahan pajak dan mendisrupsi iklim investasi Indonesia.

CR 36
Bacaan 3 Menit

“Ketimpangan fiskal ini menjadi bukti konkret bahwa diskriminasi hukum dalam UU P2SK melahirkan ketidakadilan dalam pengelolaan keuangan publik,” katanya.

Hal yang sama disampaikan oleh Pemohon sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira. Ia beranggapan bahwa ditetapkannya kebijakan tersebut melanggengkan penerapan pajak yang tidak berkeadilan, terutama terhadap pengemplang pajak yang bukan saja mendapatkan tax amnesty, melainkan juga sekarang mendapatkan kemudahan untuk menghindari pajak melalui pembelian Obligasi Khusus Danantara.

Bhima juga memproyeksikan bahwa shortfall penerimaan pajak akan semakin melebar akibat pemberian fasilitas yang bertentangan dengan upaya meningkatkan rasio perpajakan. “Hukum dan pajak makin tajam ke bawah, makin tumpul ke atas,” ujarnya.

Terlepas dari permasalahan perpajakan, peraturan ini akan mendisrupsi iklim investasi di Indonesia. Bhima menilai bahwa pemerintah dan Danantara mempertaruhkan reputasi Indonesia di mata investor global karena hampir tidak ada negara yang secara eksplisit memberikan imunitas sedemikian luas terhadap asal-usul dana investasi.

“Tidak mungkin investor yang berkualitas, investor dengan standarisasi anti pencucian uang dan kejahatan transnasional mau berinvestasi di instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond,” ucapnya.

Pemohon sekaligus mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, Gregah Seira Ilmi, menyatakan bahwa imunitas hukum dan pajak bagi pembelian Obligasi Khusus Danantara merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di dunia investasi.

“Ini sebenarnya bisa dibilang sebuah disinsentif bagi pertumbuhan ekonomi, khususnya di pengembangan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan start up,” ujarnya.

Kebijakan pemerintah ini dinilai akan menurunkan minat investor untuk mengambil instrumen investasi ke start up yang lebih berisiko ke UMKM dan start up. Artinya, para pelaku usaha akan dirugikan serta akan semakin banyak investor dan modal ventura yang kehilangan kepercayaan terhadap Indonesia karena penegakan hukum yang tidak jelas.

“Apalagi sekarang keraguan itu seperti seolah divalidasi dengan adanya penyimpangan terang-terangan secara hukum ini," tambah Gregah.

Di dalam keterangan tertulis, Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara menuliskan bahwa pengaturan seperti UU P2SK dinilai menciptakan kekebalan hukum yang belum pernah dikenal dalam rezim hukum keuangan Indonesia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info