In-House Counsel di Lembaga Publik, Membela Institusi Tanpa Melupakan Masyarakat
Utama

In-House Counsel di Lembaga Publik, Membela Institusi Tanpa Melupakan Masyarakat

Legal counsel OJK dan LPS menghadapi ruang kerja yang lebih kompleks karena setiap pertimbangan hukum tak hanya menyangkut lembaga, tetapi juga masyarakat dan stabilitas sistem keuangan.

Firyalfatin
Bacaan 5 Menit
Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar dan Kepala Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mufli Asmawidjaja. Foto: Kolase
Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar dan Kepala Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mufli Asmawidjaja. Foto: Kolase

Bagi seorang in-house counsel, berada di dalam institusi berarti memahami kepentingan organisasi dari jarak paling dekat. Namun, pekerjaan itu menjadi berbeda ketika institusi yang dibela bukan sekadar korporasi, melainkan lembaga publik yang setiap kebijakannya dapat bersentuhan dengan kepentingan masyarakat luas.

Di situlah posisi biro hukum kementerian atau lembaga negara menjadi menarik. Mereka bekerja sebagai legal counsel bagi institusinya, tetapi tidak bisa melihat persoalan hukum hanya dari kacamata kepentingan organisasi.

Kepala Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mufli Asmawidjaja mengatakan, biro hukum di lembaga publik dapat dikategorikan sebagai in-house counsel. Hanya saja, ruang lingkup pekerjaannya lebih besar dibandingkan legal counsel pada korporasi.

“Kalau disebut sama persis sih tidak, harusnya tidak. Karena memang kita sebagai lembaga publik, tentu tujuan dari apa yang akan kita lakukan sebagai legal counsel dalam sebuah lembaga publik berbeda dengan apa yang jadi tujuan dari legal counsel yang ada di korporasi,” kata Mufli saat berbincang dengan Hukumonline, Kamis (10/9/2026).

Baca juga:

Menurutnya, legal counsel di korporasi pada dasarnya berfokus pada kepentingan perusahaan yang berada di belakangnya. Sementara, legal counsel lembaga publik harus melihat kepentingan yang lebih luas, termasuk masyarakat dan industri yang berada di ruang lingkup mandat lembaga.

OJK misalnya, tidak hanya membawa kepentingan kelembagaannya. Di belakang OJK terdapat masyarakat dan industri jasa keuangan yang harus tumbuh dan berkembang. Karena itu, setiap pekerjaan hukum harus mempertimbangkan amanat tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info