Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) sukses menggelar acara Rapat Umum Anggota (RUA) 2025 dan Diskusi Panel di Auditorium Kantor Pusat PLN Jakarta, Jumat (11/7). Acara tersebut dihadiri oleh para legal counsel dari berbagai perusahaan swasta maupun BUMN, serta menjadi ajang penting bagi komunitas hukum korporasi Indonesia untuk berdiskusi, bertukar gagasan, dan mempererat kolaborasi.
Dalam sambutannya, Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PT PLN (Persero), Yusuf Didi Setiarto, menyampaikan kehadiran ICCA menjadi wadah penting untuk memperkuat peran fungsi hukum di dunia korporasi. Ia mengatakan PLN merasa terhormat dapat menjadi bagian dari komunitas besar para in-house counsel di Indonesia, sekaligus menjadi tuan rumah dalam agenda penting ini.
“Saya bersyukur dan bangga bisa menjadi bagian dari keluarga besar ICCA. Saya mengenal ICCA belum lama, baru tahun lalu saat diundang ke acara di Bali. Tapi saya langsung merasakan pentingnya keberadaan komunitas ini dalam memperkuat profesionalisme kita sebagai insan hukum,” ujarnya.
Baca Juga:
- Keamanan Digital Bukan Sekadar Teknis, tapi Soal Persepsi dan Mitigasi Risiko
- Hukum di Era AI, In-House Counsel Dituntut Melek Teknologi dan Etika
Menurut dia, keberadaan fungsi hukum dalam perusahaan seharusnya tidak hanya menjadi pihak yang pasif atau hanya diminta pendapat ketika terjadi masalah, melainkan menjadi bagian dari proses strategis sejak awal.
“Kita tidak boleh hanya menjadi pelengkap di belakang. Fungsi legal harus duduk di depan bersama para pengambil keputusan. Karena pada akhirnya, arah bisnis perusahaan harus berjalan seiring dengan rambu-rambu hukum,” tegasnya.
Selama ini masih banyak yang memandang peran legal sebagai bagian yang hanya menyelesaikan persoalan ketika sudah muncul risiko. Padahal, seiring dengan kompleksitas bisnis dan regulasi yang terus berkembang, peran legal justru harus semakin proaktif dalam memberikan arah, tidak sekadar menjadi pengawal kepatuhan.
















