Indeks Persepsi Maladministrasi di 11 Provinsi, Begini Hasilnya
Berita

Indeks Persepsi Maladministrasi di 11 Provinsi, Begini Hasilnya

Bali meraih peringkat tertinggi sebagai tingkat maladministrasi terendah dari 11 provinsi. Sedangkan Riau menjadi provinsi dengan tingkat maladministrasi tertinggi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Dari Kiri ke kanan. Hendi Renaldo, Prof Adrianus Meliala, dan Heru Kriswahyu. Foto: RFQ
Dari Kiri ke kanan. Hendi Renaldo, Prof Adrianus Meliala, dan Heru Kriswahyu. Foto: RFQ

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) resmi meluncurkan survei Indeks Persepsi Maladministrasi (Inperma) 2017 terkait layanan publik oleh pemerintah daerah di masing-masing wilayah provinsi. Survei ini dilakukan hingga akhir 2017 terhadap 3.080 responden di 11 provinsi. Demikian disampaikan Komisioner ORI Prof Adrianus Meliala kepada wartawan di Gedung ORI, Selasa (27/3/018).

 

Andrianus menerangakan survei Inperma merupakan metode baru dalam rangka mendapatkan data primer dari pengguna layanan publik dengan cara memetakan tingkat maladministrasi terhadap layanan publik dasar. Metode survei ini cara mengukur kenyamanan masyarakat dalam memperoleh informasi tentang standar layanan dan interaksi masyarakat dengan fokus pada penyelenggaran layanan khusus di bidang pendidikan, kesehatan, adminstrasi kependudukan dan perizinan.

 

“Dasar pemikiran dari pelaksanaan survei indeks persepsi maladministrasi adalah melanjutkan hasil penelitian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman sejak tahun 2015,” kata Andrianus.

 

Ombudsman, kata Adrianus, melakukan penelitian itu dengan pendekatan maladministrasi seperti amanat Undang-Undang No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Pendekatan yang digunakan sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana. Kata lain, Ombudsman melakukan penelitian dengan pendekatan pencegahan di awal hingga terjadinya penyimpangan yang berujung tindak pidana.

 

“Dua penyimpangan yakni penyimpangan standar pelayanan dan penyimpangan perilaku,” ujarnya. Baca Juga: Pengacara Laporkan Dugaan Maladministrasi dan Pungli Panitera Pengganti

 

Pengertian Maladministrasi disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ORI menyebutkan, “Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.”

 

Meski tidak ditemukan daerah yang tingkat maladministrasi tinggi, namun ORI dapat mengetahui tingkat kualitas pelayanan publik di 11 provinsi tersebut. Adapun locus (wilayah) terhadap 11 provinsi dipilih berdasarkan tingkat kemiskinan di setiap kabupaten.  Sebelas provinsi yang dijadikan objek wilayah penelitian adalah Jawa Timur, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah Bali, Kalimantan Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, dan Kalimantan Tengah.

Tags:

Berita Terkait