Indolaw Apresiasi Peluncuran E-Pengaduan DJKI: Lapor Pembajakan Kini Seujung Jari!
Terbaru

Indolaw Apresiasi Peluncuran E-Pengaduan DJKI: Lapor Pembajakan Kini Seujung Jari!

IndoLaw akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi para pencari keadilan di bidang kreatif dan inovasi.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Advokat dan Pegiat KI dari Kantor Hukum Officium Nobile IndoLaw (IndoLaw), Ibrahim Massidenreng. Foto: istimewa.
Advokat dan Pegiat KI dari Kantor Hukum Officium Nobile IndoLaw (IndoLaw), Ibrahim Massidenreng. Foto: istimewa.

Advokat sekaligus Pegiat Kekayaan Intelektual (KI) dari Kantor Hukum Officium Nobile IndoLaw (IndoLaw), Ibrahim Massidenreng mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemnetrian Hukum (DJKI) dalam meluncurkan sistem E-Pengaduan. Menurutnya, digitalisasi birokrasi ini telah mengubah secara signifikan akses keadilan bagi pemilik karya di Indonesia. Langkah berani ini, patut didukung seluruh pemangku kepentingan.

 

”Dengan segala kemudahan yang ditawarkan, tidak ada lagi alasan bagi para pelaku industri kreatif untuk mendiamkan pelanggaran yang menimpa mereka. Kehadiran E-Pengaduan adalah bukti bahwa hukum Indonesia mampu bergerak mengikuti perkembangan zaman,” kata Ibrahim.  

 

E-Pengaduan sendiri harus dipandang dalam konteks yang lebih luas. Terlebih, sejak diberlakukannya

 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru dan dinamika pembaruan hukum acara pidana (KUHAP) yang menuntut keterbukaan serta efisiensi yang lebih tinggi. Sebagai penggiat KI, ia melihat bahwa hambatan utama penegakan hukum kekayaan intelektual selama ini adalah pandangan mengenai rumitnya prosedur pelaporan. Namun, dengan integrasi sistem E-Pengaduan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2023, sebenarnya masyarakat sudah diberikan kemudahan dalam memulai.

 

Efektivitas penegakan hukum selanjutnya sangat bergantung pada kecepatan pelaporan dan kualitas bukti yang disajikan di awal proses. Nah, sistem yang bekerja secara online ini memungkinkan advokat dan pemilik hak untuk menyusun konstruksi laporan yang lebih rapi, sistematis, dan terukur sebelum benar-benar masuk ke ranah penyidikan yang lebih dalam oleh penyidik pegawai negeri sipil di DJKI.

 

"Kita berada di dalam era baru penegakan hukum, di mana digitalisasi menjadi instrumen utama untuk mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, terutama saat kita mengaitkannya dengan semangat KUHP nasional yang baru. Pemberlakuan KUHP terbaru menuntut kita untuk lebih jeli dalam melihat sifat delik aduan dalam pelanggaran kekayaan intelektual, di mana peran aktif korban atau pemegang hak menjadi penentu utama bergerak atau tidaknya roda keadilan. Melalui E-Pengaduan, hambatan jarak dan waktu yang selama ini menjadi kendala bagi para pelaku industri kreatif di daerah untuk melapor ke Jakarta, saat ini telah terhapuskan. Ini adalah bentuk nyata demokrasi penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual," Ibrahim menjelaskan.

 

Kesadaran Tetap Jadi Fondasi Utama  

Ibrahim juga menyoroti aspek teknis yang dijelaskan oleh otoritas DJKI mengenai persyaratan bukti pendukung yang wajib diunggah dalam sistem tersebut. Bagi Ibrahim, validitas bukti di awal sangat menentukan keberhasilan tahapan selanjutnya, mulai dari klarifikasi hingga penyidikan. Ia mengapresiasi kebijakan pemberian tanda terima resmi untuk setiap barang bukti yang diserahkan, karena hal ini memberikan perlindungan psikologis dan yuridis bagi pelapor. Di mata seorang advokat, kepastian bahwa dokumen yang diserahkan tercatat secara akuntabel dalam sistem adalah sebuah jaminan.

 

Lebih jauh lagi, Ibrahim Massidenreng mengaitkan kemudahan ini dengan paradigma keadilan korektif yang mulai diutamakan dalam kebijakan hukum pidana modern di Indonesia. Ia melihat bahwa proses mediasi yang ditawarkan sebagai salah satu tindak lanjut laporan, merupakan manifestasi dari semangat restorative justice yang juga diakomodasi dalam pengembangan hukum pidana ke depan. Namun, untuk sampai pada titik mediasi yang adil, posisi tawar pelapor harus diperkuat dengan laporan yang sah secara hukum. Di sinilah sistem E-Pengaduan memainkan peran penting sebagai pintu masuk yang mumpuni.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info