Indonesia, Negara Hukum Tanpa Presiden Bergelar SH
Fokus

Indonesia, Negara Hukum Tanpa Presiden Bergelar SH

Orang hukum dinilai belum bisa menegakan hukum di Indonesia secara baik.

MAR/RZK
Bacaan 2 Menit

Ia menganalogikan hukum bisa dipatuhi bila perut kenyang. “Generalisasinya begitu, perut lapar makin buruk ketaatan hukumnya, walaupun tidak semua,” ujarnya.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Otto Hasibuan menilai bahwa seorang kepala pemerintahan yang berlatar belakang hukum akan lebih banyak manfaatnya. “Tetapi, bukan berarti kalau dia tidak ahli hukum tidak bisa, sepanjang dia bisa mengunakan ahli hukum untuk melaksanakan pemerintahan,” jelasnya.

Jadi, lanjutnya, presiden harus punya kemampuan untuk memilih ahli hukum yang memiliki kempuan hukum sekaligus manajerial. “Tapi paling bagus kalau dirinya sendiri yang mengetahui hukum, karena setiap langkah presiden ada konsekuensi hukumnya,” ujarnya.

Meski begitu, Otto menyadari adanya stigma buruk terhadap pengacara yang membuat orang yang berkecimpung di profesi ini belum dipercaya sebagai presiden di Indonesia. “Di seluruh dunia memang seperti itu, advokat tidak disukai tapi dibutuhkan. Karena setiap bicara advokat itu pasti uang. Tetapi kalau tidak ada advokat, dia susah,”paparnya.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie punya pendapat sendiri. “Mungkin orang hukumnya kurang bermutu, atau mungkin iya bermutu tapi yang memiliki popularitas di mata rakyat itu kurang,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Jimly mengaku yakin suatu saat kondisi ini akan berubah. “Mungkin belum nasibnya aja, belum waktunya, tetapi suatu hari pasti ada,” pungkas Ketua Dewan Pembina Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) ini.

Tags:

Berita Terkait