Indonesia Dorong Penguatan Penanggulangan TPPO di KTT ke-42 ASEAN
Terbaru

Indonesia Dorong Penguatan Penanggulangan TPPO di KTT ke-42 ASEAN

Inisiatif ini nantinya bakal dibahas dan dituangkan dalam ASEAN Leaders' Declaration on Combating TIP Caused by Abuse of Technology.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Logo Keketuaan Indonesia di ASEAN Tahun 2023.
Logo Keketuaan Indonesia di ASEAN Tahun 2023.

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 ASEAN direncanakan bakal digelar di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada 10-11 Mei 2023 mendatang. KTT ke-42 ASEAN ini akan dihadiri Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara-negara ASEAN. Termasuk negara Timor Leste yang menjadi negara anggota ke-11 ASEAN dengan status observer sebagaimana hasil KTT ke-40 dan ke-41 di Kamboja.

Terdapat berbagai isu penting kawasan yang dibahas dalam KTT ASEAN ke-42 mendatang. Salah satu terkait penanggulangan perdagangan orang. Seperti dilansir laman resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi salah satu isu penting yang akan dibahas dalam pertemuan sesi pleno KTT ke-42 ASEAN 2023 yang akan dipimpin secara langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

“Inisiatif Indonesia (terhadap penguatan upaya bersama dalam pemberantasan TPPO) sebagai wujud upaya regional dalam penanganan TPPO akan dibahas dan dituangkan dalam ASEAN Leaders' Declaration on Combating TIP Caused by Abuse of Technology,” ungkap Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah dalam keterangannya, Senin (1/5/2023) kemarin.

Dalam beberapa waktu terakhir kasus TPPO di kawasan semakin banyak dan terjadi melalui metode penipuan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Untuk itu, isu ini menjadi perhatian besar para pemimpin ASEAN. Seperti yang dialami sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipekerjakan sebagai scammer judi online di Kamboja. Sebagai orang yang tertipu dan bekerja di luar negeri, para WNI tersebut digolongkan sebagai korban TPPO.

Teuku menilai masalah TPPO yang amat kompleks perlu upaya penanganan regional secara kolektif. "Mulai dari tahapan deteksi, pencegahan, pelindungan, pemulangan, rehabilitasi dan mengatasi akar permasalahan. Kapasitas para penegak hukum negara anggota ASEAN juga perlu diperkuat," kata dia.

Penguatan kapasitas para penegak hukum negara anggota ASEAN yang dimaksud dalam hal melakukan berbagai tindakan. Seperti ketika melaksanakan investigasi, pengumpulan bukti, identifikasi korban dan prosekusi. Selain itu, penguatan kerja sama dalam rangka pencegahan, rehabilitasi serta reintegrasi para korban juga dipandang perlu dilakukan.

Sebagai informasi, KTT ke-42 ASEAN menjadi yang pertama dari dua KTT ASEAN di bawah Keketuaan Indonesia di ASEAN Tahun 2023. Dalam KTT pada Mei ini, bahasan pemimpin ASEAN terfokus pada isu internal maupun isu penting di kawasan dan di luar kawasan. Sedangkan pada KTT ke-43 dijadwakan pada September di Jakarta mendatang bakal membahas perkembangan dan penguatan kerja sama ASEAN dengan mitra eksternal bersama pemimpin negara mitra ASEAN.

Tags:

Berita Terkait