Perwakilan dagang AS mengumumkan bahwa Indonesia tetap berada dalam Priority Watch List (PWL) atau pengawasan khusus untuk tahun 2005. Status PWL diberikan kepada negara-negara yang perlindungan hukum terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual dinilai belum memadai. Setiap tahun pemerintah AS melakukan penilaian rutin terhadap mitra dagangnya untuk memastikan bahwa perlindungan HKI telah dilakukan secara efektif dan memadai.