Indonesia telah meraih kemenangan dalam sengketa perdagangan melawan Uni Eropa (UE) terkait kebijakan bea imbalan (countervailing duties) terhadap produk biodiesel asal Indonesia. Panel Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) pada Jumat (22/8/2025) menyatakan, kebijakan UE tidak konsisten dengan ketentuan WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (ASCM).
“Panel menyarankan agar Uni Eropa menyesuaikan kebijakannya dengan kewajiban yang diatur dalam SCM Agreement,” demikian bunyi kesimpulan putusan sebagaimana dilansir Reuters, Sabtu (23/8/2025).
Menteri Perdagangan Indonesia, Budi Susanto menyambut baik putusan tersebut. Kemenangan ini pun baginya menegaskan posisi Indonesia di pasar global sekaligus membuktikan komitmen pemerintah dalam perdagangan yang adil.
“Kemenangan ini membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia konsisten mematuhi aturan perdagangan internasional tanpa memberlakukan kebijakan yang distortif, sebagaimana dituduhkan oleh UE. Kami mendesak UE untuk segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai aturan WTO,” tegas pria yang kerap disapa Busan itu.
Baca juga:
- WTO Putuskan UE Diskriminasi, Indonesia Menangkan Sengketa Dagang Kelapa Sawit
- Respons Kebijakan Tarif Resiprokal AS dan Justifikasi Retaliasi Berdasarkan Hukum Perdagangan Internasional
Sengketa DS618 sendiri telah diajukan Indonesia sejak tahun 2023, setelah Komisi UE mengenakan bea masuk tambahan atas biodiesel asal Asia Tenggara, termasuk Indonesia. UE beralasan, pemerintah Indonesia memberikan subsidi tidak langsung kepada industri biodiesel melalui kebijakan bea keluar, pungutan ekspor, hingga dugaan intervensi dalam penetapan harga sawit.
UE menilai praktik tersebut membuat harga bahan baku biodiesel di tanah air lebih murah, sehingga merugikan industri biodiesel Eropa. Namun, tuduhan ini ditolak panel WTO setelah melalui proses panjang.
















