Indonesia Regulatory Compliance Awards Sebagai Ajang Apresiasi Praktisi Kepatuhan Hukum
IRCA 2024

Indonesia Regulatory Compliance Awards Sebagai Ajang Apresiasi Praktisi Kepatuhan Hukum

Kepatuhan hukum terhadap peraturan perundang-undangan merupakan salah satu landasan utama dalam menjalankan bisnis yang berkelanjutan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Tak lupa, Arkka mengucapkan terima kasih kepada lebih dari 60 perusahaan yang telah berpartisipasi dalam ajang penghargaan ini. Termasuk sponsor, dan mitra pendukung, serta dewan juri yang bekerja keras menilai dan memilih penerima penghargaan. “Semoga acara malam ini dapat menjadi inspirasi bagi kita semua untuk terus berusaha lebih baik dalam menciptakan budaya kepatuhan hukum sesuai peran dan tanggung jawab kita masing-masing,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI), Friderica Widyasari Dewi, mengucapkan selamat atas terselenggaranya kegiatan Indonesia Regulatory Compliance Awards 2024.

“Selamat atas terselenggaranya ajang penghargaan ini yang diselenggarakan khusus untuk memberikan apresiasi terhadap perusahaan dan pimpinan perusahaan yang berkomitmen menerapkan standar kepatuhan hukum dan manajerial yang baik di perusahaan,” ujar Friderica Widyasari Dewi saat menjadi keynote speech dalam ajang Indonesia Regulatory Compliance Awards 2024 secara daring.    

Hukumonline.com

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi.

Friderica mengingatkan kepatuhan terhadap regulasi memegang peran krusial dalam menjalankan industri jasa keuangan dan landasan yang menjamin kelangsungan dan legalitas bisnis. Hal ini tak hanya berkaitan dengan reputasi perusahaan, kepercayaan pemangku kepentingan, dan mitra bisnis, tapi juga mitigasi risiko di masa datang.

Upaya ini membutuhkan dedikasi, kerja sama dan sinergi berbagai pihak. Sebagai wujud semangat bersama guna memperkuat kepatuhan dalam perlindungan konsumen yang dilakukan melalui peningkatan awareness semua pihak baik regulator, industri jasa keuangan, dan pihak terkait.

OJK memperkuat kepatuhan melalui kebijakan perlindungan konsumen dengan penguatan regulasi dan pengawasan market conduct. Regulasi dan pengawasan yang efektif akan membuat konsumen nyaman dalam menggunakan produk di industri keuangan. Hal ini sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk dan industri jasa keuangan di Indonesia. “Sekaligus meningkatkan transaksi dan gerakan perekonomian di Indonesia.”

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info