Untuk memastikan data center dapat berkembang secara optimal, Michael menyarankan agar lokasinya berada di dalam kawasan ekonomi. Terutama yang telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional.
“Hal ini penting karena pengembangan data center bergantung pada lima aspek utama, yaitu infrastruktur kelistrikan, infrastruktur IT, akses jalan, pasokan air, dan ketersediaan gas,” jelasnya.
Partner Dentons HPRP, Trijoyo Ariwibowo menilai praktisi hukum pun melihat Industri data center ini kian berkembang pesat. Setidaknya pertumbuhan terjadi signifikan sejak 2013 hingga awal 2025 dengan semakin banyak pemain besar yang masuk ke pasar industri data center.
“Tren bisnis data center terus meningkat, bahkan para pelaku usaha yang sudah ada terus melakukan ekspansi melalui akuisisi dan pembelian lahan di berbagai lokasi baru,” katanya.
Perlu pengaturan spesifik
Ariwibowo melihat diperlukan pengaturan yang lebih spesifik, terutama terkait kepastian hukum atas tanah. Tak saja investor lokal tapi juga asing dalam membutuhkan jaminan mengenai kepemilikan dan penggunaan lahan untuk membangun data center. Sebelum masuk ke pasar Indonesia, investor data center harus memahami struktur regulasi yang berlaku terkait kepemilikan tanah maupun aturan dari berbagai lembaga terkait.

Partner Dentons HPRP, Trijoyo Ariwibowo. Foto: WIL
Menurutnya regulasi terkait data center saat ini tersebar di berbagai sektor. Seperti keuangan dan kesehatan, tergantung pada industri yang bersangkutan. Namun, untuk aspek pertanahan, peraturan yang berlaku sudah lebih spesifik. Ia mengatakan saat ini, hak atas tanah yang layak digunakan memiliki batas maksimal 80 tahun.
“Masih diperlukan regulasi baru yang mengatur status kepemilikan lahan setelah melewati batas waktu 80 tahun,” imbuhnya.
















