INews dan RCTI Persoalkan Penyiaran Lewat Internet
Berita

INews dan RCTI Persoalkan Penyiaran Lewat Internet

Para pemohon meminta agar ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran perlu ditafsirkan mencakup pula penyiaran yang menggunakan internet agar kerugian konstitusional tidak akan terjadi.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Persoalkan penyiaran melalui internet, stasiun televisi nasional, INews dan RCTI melayangkan uji materi Pasal 1 angka 2 UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terkait sistem penyiaran melalui spektrum frekuensi radio di Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua pemohon meminta agar layanan siaran televisi secara online ini seharusnya diatur pula dalam UU Penyiaran karena memiliki unsur-unsur yang sama sebagaimana halnya lembaga penyiaran konvensional, seperti gambar, suara, grafis, karakter, dan lain-lain.

Kuasa hukum para pemohon M Imam Nasef mengatakan para pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran. Sebab, ada pelakuan berbeda antara para pemohon sebagai penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran menggunakan internet, seperti layanan over the top (OTT) dalam melakukan aktivitas penyiaran.

“Saat ini banyak bermunculan platform penyiaran melalui internet, tidak hanya Youtube atau Netflix, tetapi platform lain yang menampilkan siaran, belum diatur dalam UU Penyiaran. Ini menimbulkan perlakuan berbeda antara layanan OTT dengan penyelenggara penyiaran konvensional yang menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Imam Nasef saat dihubungi Hukumonline, Kamis (4/6/2020).

Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran menyebutkan “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.”

Dia mempertanyakan apakah penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan OTT masuk dalam definisi penyiaran yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran? Pasalnya, sampai saat ini penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan OTT tidak terikat dengan UU Penyiaran.

Pemohon tak menampik perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu pesat telah membawa manusia memasuki era baru (digital). Karena itu, masuknya konten-konten layanan OTT ke ranah penyiaran menjadi sebuah keniscayaan mengingat pengguna interner di Indonesia semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Seperti diketahui, secara sederhana OTT sebagai layanan konten berupa data, informasi atau multimedia yang beroperasi melalui jaringan internet yang sedikitnya ada tiga kategori. Pertama, aplikasi seperti whatsapp, Line, Telegram, Skype, Facebook, Twitter, Instagram dan lain-lain. Kedua, konten/video on demand/streaming, seperti Youtube, HOOQ, Iflix, Netflix, Viu, dan lain-lain. Ketiga, jasa seperti Go-Jek, Grab, Uber.

Tags:

Berita Terkait