Ingat, Ada Wajib Lapor Ketenagakerjaan Secara Online
Berita

Ingat, Ada Wajib Lapor Ketenagakerjaan Secara Online

Selama 2018 terhitung lebih dari 85 ribu perusahaan yang melakukan wajib lapor ketenagakerjaan secara online. Sistem wajib lapor ketenagakerjaan daring ini harus terintegrasi dengan pengawasan ketenagakerjaan secara online baik di tingkat pusat ataupun daerah.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Sugeng mengungkapkan sampai Maret 2019, tercatat 23 pengawas ketenagakerjaan telah menyelesaikan 29 kasus tindak pidana ringan ketenagakerjaan di 7 provinsi. Salah satunya menyangkut pelanggaran wajib lapor ketenagakerjaan. Baca Juga: Pentingnya Membangun Ekosistem Ketenagkerjaan Lebih Fleksibel

 

Ada peningkatan

Terpisah, Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Khairul Anwar mengungkapkan terjadi peningkatan jumlah perusahaan yang telah melaksanakan wajib lapor ketenagakerjaan secara daring. Peningkatan ini terkait adanya peringatan yang dilayangkan Kementerian Ketenagakerjaan akhir pekan lalu agar perusahaan segera melakukan wajib lapor ketenagakerjaan secara online. Tercatat Senin (9/4), ada 800 perusahaan yang melakukan wajib lapor. Padahal jumlah perusahaan yang wajib lapor dalam satu hari biasanya hanya 240 perusahaan.

 

Sekjen OPSI Timboel Siregar berpendapat kewajiban perusahaan melakukan wajib lapor ketenagakerjaan telah diatur dalam UU No.7 Tahun 1981. Tujuan pelaporan ini sebagai bahan informasi resmi bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan di bidang ketenagakerjaan. Pasal 10 UU No.7 Tahun 1981 mengatur sanksi perdata atau pidana bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan wajib lapor ketenagakerjaan.

 

“Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 13 UU No.7 Tahun 1981 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta,” kata Timboel di Jakarta, Selasa (9/4/2019).

 

Melansir data Kementerian Ketenagakerjaan, Timboel mencatat tahun 2018 jumlah perusahaan mikro yang sudah melakukan wajib lapor ketenagakerjaan sebanyak 35.723 perusahaaan. Perusahaan kecil sebanyak 22.308, menengah 19.035 perusahaan dan besar 8.479 perusahaan. Timboel yakin masih banyak perusahaan yang belum menunaikan kewajiban lapor ketenagakerjaan. Oleh karenanya pemerintah harus mengupayakan agar perusahaan mudah melakukan wajib lapor ketenagakerjaan.

 

Petugas pengawas ketenagakerjaan berperan penting untuk memastikan seluruh perusahaan melaksanakan wajib lapor ketenagakerjaan. Menurut Timboel sudah selayaknya wajib lapor ketenagakerjaan ini memanfaatkan kecanggihan teknologi. Dengan sistem daring, pelaporan ini akan terus diperbarui, sehingga data ketenagakerjaan yang dimiliki pemerintah merupakan data teranyar. Data ini penting bagi pemerintah untuk membuat kebijakan yang sesuai kebutuhan riil di lapangan.

 

“Sistem wajib lapor ketenagakerjaan daring ini harus terintegrasi dengan pengawasan ketenagakerjaan secara online baik di tingkat pusat ataupun daerah,” usulnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info