Ingat! 1 Januari 2019, Seluruh Penduduk Harus Masuk Program Ini
Berita

Ingat! 1 Januari 2019, Seluruh Penduduk Harus Masuk Program Ini

Jumlahnya masih mencapai 115 juta jiwa.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit di Jakarta Selatan. Foto: RES
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit di Jakarta Selatan. Foto: RES

Anda termasuk penduduk Indonesia yang belum masuk program Jaminan Kesehatan Nasional? Bersiap-siaplah. Data kependudukan Anda bisa jadi termasuk salah satu yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penyerahan data ini bertujuan memperluas cakupan kepesertaan program jaminan sosial bidang kesehatan. Orang-orang yang tak mendaftar di program ini akan mudah terlacak melalui data kependudukan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, I Gede Suratha, memastikan penyerahan data kependudukan itu. Ada dua jenis data kependudukan yang diserahkan ke BPJS Kesehatan. Data pertama berasal dari mereka yang sama sekali belum mendaftar program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Diperkirakan jumlahnya mencapai 115 juta jiwa. Jenis data kedua adalah data kependudukan mereka yang sudah menjadi anggota. Data ini dibutuhkan untuk menyepadankan dengan data kependudukan yang tercatat di Kemendagri.

Menurut Suratha, penyerahan data kependudukan ini merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional. Belakangan, Presiden juga menerbitkan Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Penataan regulasi dan kebijakan dilakukan untuk mendorong optimalisasi kepesertaan, sekaligus untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan.

Pemerintah menargetkan seluruh penduduk Indonesia menjadi peserta JKN-KIS pada 1 Januari 2019 mendatang. Salah satu cara yang dilakukan untuk mencapai target itu adalah penyerahan data kependudukan yang tercatat di Ditjen Dukcapil Kemendagri ke BPJS Kesehatan. “Kami berharap penyerahan data kependudukan ini dapat mempercepat kerja BPJS Kesehatan,” kata Suratha dalam kegaitan Penyerahan Data Kependudukan (NIK) sebagai Dasar Penyusunan Data Kepesertaan Program JKN di Jakarta, Rabu (10/10).

(Baca juga: Inilah 12 Ketentuan dalam Perpres Jaminan Kesehatan yang Perlu Dicermati)

Suratha mengingatkan pentingnya data kependudukan agar program yang dijalankan pemerintah tepat sasaran. Pemerintah akan kesulitan untuk memberi perlindungan dan kesejahteraan jika identitas penduduk tidak diketahui dengan benar dan jelas. Mengingat kepesertaan JKN sifatnya wajib bagi seluruh warga Indonesia, Kementerian Dalam Negeri berkepentingan mendampingi BPJS Kesehatan untuk mempercepat  dan memperluas cakupan kepesertaan.

Pemerintah menargetkan cakupan jaminan kesehatan semesta (Universal Health Coverage/UHC) paling lambat tahun depan. Kementerian Dalam Negeri mencatat jumlah penduduk Indonesia mencapai 263 juta orang dan seluruhnya atau setidaknya 95 persen harus menjadi peserta JKN. Tantangan untuk mencapai UHC sangat besar karena karakter penduduk Indonesia yang ada di berbagai daerah sangat beragam. Perlu upaya yang lebih keras lagi untuk meraih target itu, terutama untuk merekrut kepesertaan JKN di daerah terluar dan terpencil.

Suratha menjelaskan informasi yang terdapat dalam data kependudukan antara lain nama, tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, alamat dan jenis pekerjaan. Data kependudukan sifatnya rahasia, pihak yang menggunakan data itu harus menjaga kerahasiaan data kependudukan dengan baik. Sampai sekarang tercatat 1.128 kementerian dan lembaga yang menyatakan data kependudukan sangat membantu mereka dalam memberikan pelayanan publik. Sejumlah lembaga yang menggunakan data kependudukan antara lain BPJS Kesehatan, Kepolisian, dan perbankan.

(Baca juga: 7 Langkah Pemerintah Kendalikan Defisit BPJS Kesehatan)

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari, mengatakan jumlah peserta JKN saat ini sekitar 203 juta jiwa. Dengan jumlah penduduk Indonesia sebesar 263 juta jiwa, masih ada 60 juta orang belum menjadi peserta JKN. Pemanfaatan data kependudukan sangat penting bagi BPJS Kesehatan untuk mempercepat proses registrasi peserta dan mencegah duplikasi data kepesertaan.

Andayani menyebut BPJS telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk mendorong percepatan pendaftaran peserta JKN. Salah satu upaya yang dilakukan yakni memanfaatkan NIK untuk mendaftar sebagai peserta JKN melalui kantor cabang BPJS Kesehatan yang tersebar di seluruh wilayah. “Pemanfaatan data kependudukan ini kami harap dapat meningkatkan akurasi data JKN dan perluasan bagi penduduk yang belum terdaftar JKN,” urainya.

Tags: