Ingatkan Syariat Islam, Walikota Larang Perayaan Valentine
Aktual

Ingatkan Syariat Islam, Walikota Larang Perayaan Valentine

MYS
Bacaan 2 Menit
Ingatkan Syariat Islam, Walikota Larang Perayaan Valentine
Hukumonline
Qanun Hukum Jinayah berlaku untuk warga Islam di Provinsi Aceh. Qanun Jinayah melarang perbuatan khalwat, mesum, zina dan sejumlah tindak pidana lain. Dengan mengingatkan syariat Islam yang berlaku di Aceh, Walikota Banda Aceh mengeluarkan seruan agar perayaan Valentine Day 14 Februari 2015 tidak dirayakan masyarakat muslim di Aceh.

Sebagaimana dimuat dalam laman resmi provinsi Aceh, diakses pada Jum’at (13/2) pukul 14.49 WIB, Walikota Banda Aceh Hj. Illiza Saaduddin Djamal mengeluarkan seruan kepada kalangan generasi muda, mahasiswa, siswa-siswi dan seluruh masyarakat muslim Kota Banda Aceh agar tidak merayakan Valentine Day dalam bentuk apapun karena perayaan Valentine Day bertentangan dengan Syariat Islam.

Kabag Humas Setda Kota Banda Aceh Drs Marwan, Rabu (11/2/2015), kutip laman yang sama, menjelaskan, seruan ini disampaikan untuk dimaklumi dan diindahkan sebagai wujud kepedulian dan komitmen dalam pelaksanaan dan penegakan Syariat Islam secara kaffah di Kota Banda Aceh. “Selain itu, seruan ini dikeluarkan untuk menjadi pedoman bagi semua pihak dalam rangka mengantisipasi berbagai bentuk perayaan Valentine Day 14 Februari 2015 di Kota Banda Aceh,” tambahnya.

Marwan menyebutkan, mulai Kamis (12/2), seruan ini dikirimkan ke sekolah-sekolah melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Banda Aceh sejak Kamis (12/2). "Seruan ini juga akan dikirimkan ke masjid-masjid untuk disampaikan dalam Khutbah Jumat nantinya," kata Marwan.
Tags: