Ingin Berbisnis Saat Pandemi, Jangan Lupa Urus Izin Usahanya!
Berita

Ingin Berbisnis Saat Pandemi, Jangan Lupa Urus Izin Usahanya!

Keinginan masyarakat berbisnis saat pandemi meningkat untuk sebagai cara memenuhi kebutuhan hidup. Terdapat syarat perizinan yang perlu dilengkapi masyarakat sebelum menjalankan kegiatan usahanya.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Selain itu, Leo juga menjelaskan permasalahan lain yang sering jadi kebingungan masyarakat dalam berbisnis yaitu soal merek dagang dan nama perusahaan. Dia mengimbau agar pelaku usaha memeriksa terlebih dahulu merek dagang dan nama perusahaan yang ingin digunakan dalam basis data pemerintahan.

Saat ini, Leo menjelaskan pemeriksaan data tersebut dapat dilakukan masyarakat secara online pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Selain persoalan perizinan, masyarakat juga sering kebingunan mengenai pendanaan dalam mendirikan usaha. Financial Consultan CoinWorks, Chessy Angelina mengimbau agar masyarakat memisahkan dana khusus dari pendapatan sebagai modal usaha.

Kemudian, saat ingin memanfaatkan pendanaan dari lembaga jasa keuangan seperti financial technology (fintech), maka masyarakat sangat disarankan untuk memeriksa legalisasi perusahaan tersebut dalam basis data Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kalau soal pinjam-meminjam, perlu diperhatikan cek dulu apakah perusahaan sudah terdaftar di OJK atau belum. Karena banyak fintech peer to peer lending belum terdaftar. Ini sangat berbahaya bagi peminjam. Lalu, dari sisi peminjam dibutuhkan kelengkapan dokumen seperti KTP, NPWP, BI checking serta ada wawancara lanjutan,” jelas Chessy.

Tags:

Berita Terkait