Ingin Mendirikan PT Perorangan? 7 Hal Ini Harus Disiapkan
Terbaru

Ingin Mendirikan PT Perorangan? 7 Hal Ini Harus Disiapkan

Pendirian PT Perorangan tidak membutuhkan akta pendirian notaris.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 6 Menit
  1. Pemilihan Nama PT Perorangan

Pelaku usaha harus menyiapkan pilihan nama untuk PT yang akan didirikan. Untuk mendirikan PT Perorangan syarat namus menggunakan nama yang belum digunakan secara sah oleh PT lain serta tidak boleh ada kesamaan pada pokoknya dengan nama PT lain. Saat ini pasti sudah ratusan ribu nama PT yang sudah terdaftar dan tentu tidak bisa lagi digunakan. Namun pelaku usaha bisa memanfaatkan layanan AHU Online untuk memeriksa ketersediaan nama yang diinginkan. Atau, hubungi Easybiz untuk layanan lengkap pendirian PT Perorangan termasuk pengecekan dan pemesanan nama PT.

Sebaiknya nama PT yang disiapkan tidak hanya satu, bisa dua atau lebih dengan tiga suku kata untuk dijadikan nama cadangan jika nama PT Perorangan pertama yang disiapkan ternyata sudah digunakan. Semakin unik nama PT yang disiapkan, semakin besar peluangnya untuk bisa digunakan.

  1. Perhatikan Ketentuan Permodalan PT Perorangan

Saat ini berdasarkan UUCK besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan kesepakatan pendirinya. Namun bukan berarti PT (termasuk PT Perorangan atau PT untuk usaha mikro dan kecil) bisa didirikan tanpa modal sama sekali alias modal dengkul. Sebab, setelah PT didirikan berlaku ketentuan penempatan dan penyetoran penuh 25% dari modal dasar perseroan dan bukti penyetorannya disampaikan secara elektronik ke Kementerian Hukum dan HAM. Artinya, jika PT didirikan dengan modal sebesar Rp 40 juta, maka Rp 10 juta nya harus disetorkan ke rekening perusahaan.

Kemudian untuk PT Perorangan, penyampaian bukti setor dilakukan paling lambat 60 hari setelah pengisian Pernyataan Pendirian. Yang perlu digarisbawahi adalah untuk PT yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasarnya harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur kegiatan usaha itu. Maksudnya, pelaku usaha harus mengecek kegiatan usaha yang akan kamu jalankan apakah ada pengaturan modal dasar minimalnya. Sebagai contoh untuk bidang usaha aktivitas kurir, ketentuan modalnya adalah minimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Satu hal penting yang harus diperhatikan adalah besaran modal PT Perorangan harus menyesuaikan dengan kriteria usaha mikro dan kecil yang ada dalam PP No. 7 Tahun 2021. Di situ, skala usaha diatur berdasarkan modal usaha atau penjualan tahunan. Namun, untuk kebutuhan pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha, kriteria yang digunakan sebagai acuan adalah modal usaha.

  1. Pastikan Kegiatan atau Bidang Usaha Menggunakan KBLI Terbaru

Pemerintah telah melakukan perubahan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) untuk penerapan OSS Berbasis Risiko. Saat ini KBLI terbaru diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Perka BPS No.2/2020). Jika ingin mengurus PT Perorangan, pastikan menggunakan kode KBLI terbaru pada maksud dan tujuan yang ada dalam pernyataan pendirian PT Perorangan. Di Perka BPS No.2/2020 tersebut disebutkan pengelompokkan kegiatan ekonomi ke dalam KBLI sangat penting untuk keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha.

Dengn sistem OSS Berbasis Risiko atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan berbasiskan risiko maka kode KBLI yang dipilih akan menentukan risiko dari kegiatan usaha yang akan dijalankan. Hal ini diatur di PP No.5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selanjutnya risiko akan menentukan apakah kegiatan tersebut memerlukan izin usaha atau tidak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait