Ini 10 Peraturan Terpopuler 2019
Kaleidoskop Hukumonline:

Ini 10 Peraturan Terpopuler 2019

Mulai peraturan pengelolaan keuangan daerah, jenis usaha wajib amdal, terbitnya Perubahan UU Perkawinan yang mengubah batas usia perkawinan menjadi 19 tahun, polemik Perubahan UU KPK, kenaikan iuran BPJS/JKN, hingga percepatan pembangunan ekonomi kawasan Provinsi Jawa Timur.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit

Revisi UU KPK ini disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 17 September 2019. Kemudian diundangkan dalam lembaran negara pada 17 Oktober 2019. Sejak awal revisi UU KPK menimbulkan polemik baik yang pro maupun kontra di masyarakat karena dinilai melemahkan KPK dalam memberantas korupsi. Hal ini ditandai aksi demonstrasi meluas elemen masyarakat termasuk mahasiswa yang menolak revisi UU KPK, hingga berujung beberapa “gugatan” di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, proses pengesahan UU No. 19 Tahun 2019 ini dinilai tidak memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan (cacat formil).        

 

Selengkapnya bisa merujuk artikel ini dan ini.

 

5.    Perpres No. 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia

Perpres ini diteken Presiden Jokowi pada 30 September 2019. Pertimbangan utama terbitnya Perpres Penggunaan Bahasa Indonesia didasarkan dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya, belum mengatur penggunaaan bahasa Indonesia yang lain sebagaimana diamanatkan Pasal 40 UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

 

Perpres ini juga mengatur kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam kata dengan penggunaan nama geografi, nama badan usaha, nama jalan, organisasi, merek dagang, lembaga pendidikan, informasi produk barang/jasa hingga rambu/penunjuk jalan, kecuali lembaga pendidikan yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan asing, dapat menggunakan nama lembaga pendidikan asing. Dan jika nama organisasi memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan, dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing yang ditulis dengan menggunakan aksara latin.

 

Selengkapnya bisa merujuk artikel ini dan ini.

 

6.    Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

Peraturan Kepala Kepolisian ini ditandatangani Kapolri Jenderal (Pol) M. Tito Karnavian pada 4 Oktober 2019 yang secara mengatur prosedur teknis fungsi penyidikan di lingkungan Polri yang diawali tindakan penyelidikan. Mulai penerimaan laporan/pengaduan, penyelidikan, penghentian penyidikan, hingga laporan hasil penyidikan (penyerahan berkas, tersangka, dan barang bukti ke penuntut umum). Termasuk dalam proses penyidikan mengatur keadilan restoratif apabila memenuhi syarat formil dan materil.  

 

7.    PP No. 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah    

PP yang diteken Presiden Jokowi pada 14 Oktober 2019 ini untuk memperkuat peran dan kapasitas Inspektorat Daerah sebagai unsur pengawas pemerintahan daerah. Diharapkan, kedudukan Inspektorat Daerah lebih independen dan obyektif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta meningkatkan efektivitas, profesionalisme, dan kinerja pelayanan rumah sakit daerah.

 

8.    Perpres No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Perpres No. 75 Tahun 2019 ini yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019 ini, intinya memuat kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen. Rinciannya, iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (PB) mengalami kenaikan hingga 100 persen (peserta mandiri). Pasal 34 PP 75/2019 ini menyebutkan perubahan iuran terbagi dalam tiga kategori. Pertama, untuk Kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp. 42.000. Kedua, Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000. Ketiga, Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait