(Baca Juga: Sejarah Kantor Advokat Indonesia Era ’80-90an)
Dalam Permen Advokat Asing ini juga diatur secara tertulis larangan beracara di persidangan, membuka kantor jasa hukum, ataupun membuka perwakilan kantor jasa hukum asing di Indonesia bagi advokat asing yang telah mendapat izin bekerja. Kementerian Hukum dan HAM juga akan melakukan pemantauan pada pelaksanaan jasa hukum cuma-cuma lebih intensif, jika tak dilakukan, maka dapat ditinjau ulang persetujuan izin mempekerjakan advokat asing bersangkutan.
Pelaksana Tugas Dirjen AHU, Freddy Harris, menjelaskan bahwa perubahan ini untuk menutup celah hukum yang tidak menguntungkan pihak Indonesia. “Kontribusinya harus jelas, nggak bisa asal-asalan pro bononya,” katanya kepada hukumonline, Rabu (10/1).
Freddy mengakui bahwa di era globalisasi terutama terbentuknya kerjasama regional intensif Masyarakat Ekonomi ASEAN membuat berbagai proteksi profesional asing semakin sulit dipertahankan.
Namun Kementerian Hukum dan HAM masih berupaya memberi kesempatan advokat Indonesia membenahi standar profesi sebelum keran persaingan jasa dengan advokat asing dibuka lebar. “Kalau kita buka semua, di sini foreign oriented, kalau asing dibilang pasti bagus, mati nanti kantor-kantor hukum dalam negeri,” jelasnya.
(Baca Juga: (Advokat) Asing Bukan Keniscayaan)
Freddy juga menjelaskan bahwa advokat asing yang berpraktik di Indonesia tanpa melalui prosedur persetujuan Kementerian Hukum dan HAM sebenarnya jauh lebih banyak. Mereka dipekerjakan dengan terselubung sebagai konsultan lepas.
Padahal cara ini membuat pengawasan dan kontribusi advokat asing bagi pengembangan keterampilan serta pengetahuan hukum di Indonesia tidak terkendali. Persaingan pasar dengan cara ini cenderung merugikan untuk dunia advokat Indonesia jangka panjang.
“Kita mau kerjasama dengan Peradi, tapi masih ribut terus, makanya saya bilang, lawannya bukan sesama advokat disini, tapi persaingan dengan asing,” pungkasnya.
















