Ini 10 Perubahan Pada Regulasi Praktik Advokat Asing di Indonesia
Utama

Ini 10 Perubahan Pada Regulasi Praktik Advokat Asing di Indonesia

Terdapat penyempurnaan prosedur mempekerjakan advokat asing serta pemantauannya.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan bahwa pemerintah hingga kini masih menutup pintu bagi advokat asing untuk membuka kantor dan beracara secara langsung di Indonesia. Kendati demikian, Yasonna mengakui kebijakan tersebut tidak mungkin bertahan lama mengingat era pasar bebas dan globalisasi.

 

"Kebijakan ini tidak bisa dipertahankan selamanya mengingat era pasar bebas dan globalisasi sekarang,” kata Yasonna pada 28 Oktober tahun lalu.

 

Menggarisbawahi kebijakannya menutup pintu bagi advokat asing di Indonesia, Yasonna Laoly mengatakan pertimbangannya antara lain bahwa advokat Indonesia sendiri rata-rata masih belum siap bersaing secara terbuka dengan mereka.

 

Untuk itu, ia menyerukan kepada kalangan advokat Indonesia agar terus menempa diri karena masuknya advokat asing pasti tidak terbendung mengingat era pasar bebas sekarang. Ia menambahkan Kementerian Hukum dan HAM pada 2017 saja sudah memberi persetujuan bagi permohonan 48 kantor hukum Indonesia untuk mempekerjakan advokat-advokat asing.

 

“Fakta ini menunjukkan bahwa pasar jasa hukum dalam negeri cukup menarik bagi advokat asing,” katanya.

 

Meski tidak banyak mendapat perhatian masyarakat, kata Yasonna Laoly, sebenarnya advokat asing bisa bekerja di Indonesia bukan hal baru karena kebijakan tersebut sudah ada lebih dari dua dekade.

 

Tags:

Berita Terkait