Ini 11 Rekomendasi TGIPF Kanjuruhan untuk Polri
Terbaru

Ini 11 Rekomendasi TGIPF Kanjuruhan untuk Polri

Mulai rekomendasi menghentikan penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepak bola hingga Kapolri direkomendasikan untuk menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) untuk pengamanan olahraga khususnya sepak bola.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Kekisruhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam. Foto: Tangkapan layar youtube
Kekisruhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam. Foto: Tangkapan layar youtube

Penembakan gas air mata yang dilakukan aparat keamanan dari unsur kepolisian dalam tragedi stadion Kanjuruhan diyakini sebagai pemicu kepanikan suporter sehingga berujung banyak korban berjatuhan. Kesimpulan laporan TGIPF terhadap aparat keamanan dalam tragedi itu antara lain tidak pernah mendapat pembekalan/penataran tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan yang sesuai dengan aturan FIFA.

TGIPF juga menyimpulkan tidak ada sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dan Peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola. Dalam laporan akhir, TGIPF stadion Kanjuruhan yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, Jumat (14/10/2022) antara lain berisi 11 rekomendasi untuk Polri.

Pertama, langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat, sudah menjawab sebagian harapan masyarakat dan patut diapresiasi. Namun, tindakan itu juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang ditandatangani oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur.

Baca Juga:

Kedua, Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pasca pertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando, pengelola Stadion Kanjuruhan yang tidak memastikan semua daun pintu terbuka, pihak Arema FC, dan pihak PSSI yang tidak melakukan pengawasan atas keamanan dan kelancaran penyelenggaraan pertandingan.

Ketiga, Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi, seperti yang awal mula masuk lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain. Kemudian suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion.

Keempat, melanjutkan proses penanganan masalah tindak pidana yang sedang ditangani, dan pihak-pihak lain (pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan. Serta pihak yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton/tribun yang diduga dilakukan di luar komando, pengelola stadion Kanjuruhan yang tidak menyerahkan kunci, suporter yang dinilai melakukan provokasi, yang memasuki lapangan pertama kali dan yang melakukan pelemparan flare, dan melakukan perusakan mobil di dalam yang memenuhi unsur pidana terkait kasus Kanjuruhan.

Kelima, menyiapkan peraturan Kapolri untuk pengamanan olahraga khususnya sepakbola. Keenam, menghentikan penggunaan gas air mata pada setiap pertandingan sepak bola yang ditangani oleh PSSI. Ketujuh, melakukan rekonstruksi kejadian penembakan gas air mata, guna memastikan siapa yang bertanggungjawab dan terhindar dari upaya sabotase. Delapan, melakukan otopsi terhadap pasien yang meninggal dengan ciri-ciri yang diduga disebabkan oleh gas air mata, guna memastikan faktor-faktor penyebab kematian.

Sembilan, melakukan sosialisasi kepada anggota Polri yang bertugas, tentang peraturan-peraturan keamanan dan keselamatan stadion sesuai dengan aturan FIFA. Sepuluh, memastikan kesiapan pengamanan secara keseluruhan dalam penyelenggaraan pertandingan sepakbola. Sebelas, implementasi pengamanan agar disesuaikan dengan Rencana Pengamanan.

Tags:

Berita Terkait