Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan transportasi umum massal gratis bagi sejumlah kelompok masyarakat. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis, yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 10 Oktober 2025 dan sudah berlaku surut terhitung sejak 7 Mei 2025.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pemberian layanan gratis bertujuan meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap transportasi publik serta mendorong peralihan dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
“Untuk meningkatkan dukungan terhadap aktivitas masyarakat dan kemudahan untuk mendapatkan jasa transportasi yang aman, nyaman dan terjangkau bagi masyarakat tertentu di Provinsi DKI Jakarta, perlu memperluas jenis layanan angkutan umum massal gratis dan golongan masyarakat tertentu sebagai penerima layanan angkutan massal gratis,” demikian bunyi pertimbangan Pergub tersebut, dikutip pada Selasa (21/10).
Baca Juga:
- ASN Pemda di Palembang Diwajibkan Naik Angkutan Umum Setiap Awal Bulan
- Dorong Layanan Hukum Strategis Masyarakat, Gubernur Sulteng Terbitkan SE Posbankum
Pergub ini mencakup tiga sistem transportasi utama, yaitu Bus Rapid Transit (BRT), Mass Rapid Transit (MRT), dan Light Rail Transit (LRT). Sistem BRT meliputi layanan pengumpan (feeder), integrasi, Transjabodetabek, serta jenis angkutan lain yang dikelola oleh badan usaha penyelenggara. Sedangkan layanan MRT dan LRT dioperasikan oleh badan usaha pengelola masing-masing, yakni MRT Jakarta dan LRT Jakarta.
Dengan demikian, warga yang terdaftar sebagai penerima manfaat dapat menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta secara gratis.
Pemprov DKI menetapkan 15 kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas transportasi umum gratis, di antaranya:
















