International Union Of Muslim Scholars (IUMS) mengeluarkan fatwa jihad melawan Israel. Fatwa ini terbit menyusul agresi brutal Tel Aviv yang terus menerus berlangsung ke Jalur Gaza Palestina sejak Oktober 2023 lalu hingga hari ini.
Sekretaris Jenderal Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS), Ali Al Qaradaghi menyerukan seluruh negara muslim untuk segera campur tangan secara militer, ekonomi, dan politik. Tujuannya demi menghentikan genosida dan kehancuran gaza yang dilakukan Israel.
"Ketidakmampuan pemerintah Arab dan Islam dalam membela Gaza saat sedang dihancurkan, menurut hukum Islam merupakan kejahatan besar terhadap saudara-saudara kita yang tertindas di Gaza," kata Qaradaghi lewat seruan sebagaimana dikutip dari laman Middle East Eye, Jumat (4/4/2025) pekan kemarin.
Qaradaghi adalah salah satu otoritas keagamaan yang paling dihormati dan keputusannya memiliki pengaruh yang signifikan di antara 1,7 miliar muslim sunni dunia. Fatwa adalah keputusan hukum Islam yang tidak mengikat dari ulama yang dihormati. Biasanya berdasarkan Al-Quran atau Sunnah Nabi Muhammad Salallahu Alaihi Wassalam.
Baca juga:
- Langkah OKI dan Upaya Prancis Akhiri Konflik Palestina-Israel
- Mahkamah Internasional: Pendudukan Israel Langgar Hak Fundamental Rakyat Palestina
Pernyataan Qaradaghi didukung oleh 14 ulama muslim terkemuka lainnya. Isinya seruan kepada semua negara muslim untuk meninjau perjanjian damai dengan Israel. Sementara seruan bagi umat muslim di Amerika Serikat untuk menekan Donald Trump agar memenuhi janji kampanyenya untuk menghentikan agresi dan membangun perdamaian di tanah Palestina.
Setidaknya ada 15 poin penting yang ada di dalam fatwa IUMS tersebut. Pertama, kewajiban jihad melawan zionis. Kedua, larangan mendukung musuh. Ketiga, larangan menyuplai sumber daya. Keempat, aliansi militer Islam. Kelima, tinjauan ulang perjanjian.
Keenam, jihad dengan harta. Ketujuh, larangan normalisasi. Kedelapan, peran ulama. Kesembilan, boikot komprehensif. Kesepuluh, tekanan terhadap AS. Kesebelas, boikot perusahaan pendukung. Kedua belas, bantuan kemanusiaan. Ketiga belas, persatuan umat. Keempat belas, doa dan qunut nazilah. Kelima belas, ucapan terima kasih atas dukungan banyak pihak dalam mendukung rakyat Gaza selama ini.
Terbitnya fatwa tersebut mendapat dukungan penuh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim mengatakan fatwa tersebut sejalan dengan keputusan Ijtima’ Ulama Fatwa MUI yang menegaskan wajib hukumnya bagi umat Islam membela Palestina.
MUI juga mendorong agar negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk melakukan konsolidasi internal untuk melakukan sejumlah langkah terukur untuk menghentikan kekejaman Israel yang dilakukan terus menerus.
Fatwa yang diterbitkan IUMS untuk jihad melawan Israel harus didukung secara meluas. Poin-poin detail fatwa jihad melawan Israel memberikan gambaran secara jelas bahwa pendekatan yang lebih komprehensif dan serentak terkonsolidasi secara internasional perlu dilakukan segera.
"Khususnya oleh dunia Islam dalam melawan sekaligus menundukkan Israel, sekaligus mewujudkan kemerdekaan Palestina. Kita tidak boleh membiarkan pembunuhan dan penghancuran besar-besaran yang dilakukan oleh teroris terbesar abad ini yaitu Israel dan didukung oleh Amerika terus menerus dilakukan," ujarnya, Selasa (8/4/2025).
Serangan udara Israel di Jalur Gaza menewaskan sedikitnya 86 warga Palestina, sehingga jumlah korban tewas akibat genosida Israel sejak Oktober 2023 menjadi 50.609 orang, kata Kementerian Kesehatan pada Jumat, (4/4/2025).
Tentara Israel meluncurkan serangan udara mendadak di Jalur Gaza pada 18 Maret, menewaskan 1.249 orang dan melukai 3.022 lainnya. Israel melanggar gencatan senjata dan perjanjian pertukaran tahanan dengan kelompok Palestina Hamas yang berlangsung pada Januari.
November lalu, Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Galant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perangnya itu.
















