Pemerintah Diminta Waspadai Proposal Relokasi 2 Juta Rakyat Palestina ke Indonesia
Terbaru

Pemerintah Diminta Waspadai Proposal Relokasi 2 Juta Rakyat Palestina ke Indonesia

Jika relokasi rakyat Palestina ini terjadi maka itu hanya akan mengosongkan tanah Palestina, khususnya di Gaza. Padahal, masalah yang terjadi di Palestina bukanlah persoalan agama seperti yang sering diasumsikan. Ini adalah konflik pendudukan tanah secara ilegal oleh pemerintahan zionis Israel.

CR 33
Bacaan 4 Menit
Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana. Foto: HFW
Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana. Foto: HFW

Wacana terkait proposal yang diajukan oleh Steve Witkoff, utusan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, untuk Timur Tengah mengenai relokasi dua juta rakyat Palestina memicu berbagai reaksi.

Sebagian masyarakat Indonesia menyambut baik ide ini dengan alasan solidaritas sesama Muslim. Namun, para pakar hukum internasional mengingatkan agar pemerintah Indonesia berhati-hati dan tidak terburu-buru menerima proposal tersebut karena langkah ini dapat menjadi bagian dari strategi politik yang menguntungkan Israel.

Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof. Hikmahanto Juwana, menuturkan proposal ini bukan semata-mata langkah humanis, melainkan upaya terselubung untuk membantu Israel melanggengkan penjajahan di tanah Palestina.

Baca Juga:

“Jika relokasi rakyat Palestina ini terjadi maka itu hanya akan mengosongkan tanah Palestina, khususnya di Gaza. Padahal, masalah yang terjadi di Palestina bukanlah persoalan agama seperti yang sering diasumsikan. Ini adalah konflik pendudukan tanah secara ilegal oleh pemerintahan zionis Israel,” tuturnya kepada Hukumonline, Selasa (28/1).

Adapun proposal tersebut dapat terlihat lebih humanis dibandingkan tindakan militer yang dilakukan Israel sebelumnya, seperti penggunaan kekuatan bersenjata yang memicu kritik keras dari masyarakat internasional. Namun, relokasi ini tetap merupakan bentuk strategi kolonialisasi yang bertujuan untuk menguasai tanah rakyat Palestina.

“Langkah ini mungkin akan dipandang sebagai solusi yang berperikemanusiaan oleh negara-negara Islam yang mendukung rakyat Palestina. Namun pada kenyataannya, ini adalah cara halus untuk melanggengkan penjajahan,” tegas Prof. Hikmahanto.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info