Kecam Usulan Trump, Relokasi Warga Palestina Dinilai Langgar Hukum Internasional
Utama

Kecam Usulan Trump, Relokasi Warga Palestina Dinilai Langgar Hukum Internasional

Relokasi paksa tidak menyelesaikan konflik, melainkan berpotensi memperburuk situasi.

CR 33
Bacaan 3 Menit
Dosen Hukum Internasional Universitas Negeri Semarang (Unnes), Saru Arifin. Foto: HFW
Dosen Hukum Internasional Universitas Negeri Semarang (Unnes), Saru Arifin. Foto: HFW

Dosen Hukum Internasional Universitas Negeri Semarang (Unnes), Saru Arifin, mengecam usulan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, yang ingin merelokasi paksa warga Palestina dari Gaza ke negara-negara seperti Mesir dan Yordania dengan dalih memberikan kedamaian permanen. Menurutnya, usulan ini bukan hanya menuai penolakan luas di dunia internasional, tetapi juga melanggar hukum internasional.

"Relokasi paksa ini merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hukum internasional, terutama terkait dengan displacement of people (pemindahan paksa penduduk). Ide ini telah ditolak oleh berbagai pihak, termasuk Council on American-Islamic Relations, Palestinian Rights Group, serta sejumlah negara seperti Mesir dan Yordania," ujarnya kepada Hukumonline, Selasa (28/1).

Saru menyoroti bahwa usulan ini sejalan dengan ambisi Israel untuk memperluas wilayahnya di Gaza. Ia menegaskan pemindahan paksa penduduk dari tanah kelahirannya adalah kejahatan perang yang bertentangan dengan hukum humaniter internasional.

Baca Juga:

"Ini mengingatkan kita pada peristiwa Nakba tahun 1948, ketika 700 ribu warga Palestina diusir dari tanah mereka saat Israel didirikan," katanya.

Menurutnya, ide relokasi ini tidak menyelesaikan konflik, melainkan berpotensi memperburuk situasi. Jika warga Palestina dipaksa meninggalkan Gaza, kata dia, Israel hampir pasti akan mengokupasi wilayah yang ditinggalkan tersebut. Hal ini akan memperpanjang konflik dan meningkatkan ketegangan, tidak hanya di Palestina, tetapi juga di kawasan Timur Tengah.

Adapun reaksi keras dari negara-negara tetangga Palestina, seperti Mesir, yang menolak keras usulan tersebut berpotensi ancaman untuk kedamaian para negara tetangga. "Presiden Mesir bahkan menyatakan bahwa jika hal ini terjadi, hubungan damai antara Mesir dan Israel yang telah disepakati sejak 1979 bisa terancam. Ini menunjukkan betapa seriusnya dampak politik dari usulan ini," tambahnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info