Pemerintah Diminta Waspadai Proposal Relokasi 2 Juta Rakyat Palestina ke Indonesia
Terbaru

Pemerintah Diminta Waspadai Proposal Relokasi 2 Juta Rakyat Palestina ke Indonesia

Jika relokasi rakyat Palestina ini terjadi maka itu hanya akan mengosongkan tanah Palestina, khususnya di Gaza. Padahal, masalah yang terjadi di Palestina bukanlah persoalan agama seperti yang sering diasumsikan. Ini adalah konflik pendudukan tanah secara ilegal oleh pemerintahan zionis Israel.

CR 33
Bacaan 4 Menit

Lebih jauh, ia menekankan pemerintah Indonesia harus menolak proposal tersebut, sejalan dengan konstitusi Indonesia yang menentang segala bentuk penjajahan di muka bumi. Penolakan ini, kata dia, adalah wujud komitmen Indonesia untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina dalam mempertahankan tanah mereka.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Saru Arifin, Dosen Hukum Internasional Universitas Negeri Semarang (Unnes). Menurutnya, Indonesia tidak boleh bersikap pasif dalam menghadapi proposal ini dengan alasan politik luar negeri bebas aktif. Sebaliknya, ia mendorong pemerintah untuk bersikap aktif dalam menolak kebijakan yang dinilai melanggar prinsip kemanusiaan dan hukum internasional.

“Politik bebas aktif tidak berarti kita harus berdiam diri. Indonesia harus menunjukkan keberpihakannya dengan tegas menolak proposal ini. Relokasi paksa rakyat Palestina adalah bagian dari desain besar penjajahan yang dilakukan Israel,” ungkap Saru saat dihubungi oleh Hukumonline, Selasa (28/1).

Ia mencontohkan kasus di Dataran Tinggi Golan, yang menunjukkan tabiat kolonialisasi Israel. Ketika terjadi pergolakan di Suriah, kata dia, Israel langsung mencaplok wilayah Golan dan mengklaimnya sebagai bagian dari wilayah mereka.

Menurut Saru, proposal relokasi ini hanyalah upaya lain untuk memperluas wilayah koloni Israel dan mengokupasi tanah Palestina secara permanen. “Jika rakyat Palestina direlokasi ke negara-negara berpenduduk Muslim, termasuk Indonesia, maka tanah mereka akan dibiarkan kosong. Ini jelas menguntungkan Israel dari perspektif kolonialisasi,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa sikap pemerintah Indonesia harus sejalan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang secara tegas menyatakan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk bersikap tegas dalam menolak proposal ini.

Adapun menurutnya, penolakan ini bukan hanya soal solidaritas agama, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral Indonesia dalam mendukung kemanusiaan dan menegakkan hukum internasional.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info