Pemerintah mulai menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana. Untuk mendapat masukan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum Ri melakukan uji publik di fakultas hukum Universitas Gadjah Mada.
Dalam kesempatan itu Wakil Menteri Hukum, Profesor Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan RUU ini dimandatkan Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Menurut RUU ini memuat 3 garis besar. Pertama, penyesuaian pidana UU di luar KUHP.
Banyak UU sektoral yang harus disesuaikan dengan KUHP Nasional. Pembentuk KUHP Nasional merancang UU di luar KUHP boleh dibentuk, tapi ketika terkait pemidanaan dan menentukan jenis pidana harus disesuaikan dengan KUHP Nasional sebagai induknya.
Kedua, penyesuaian pidana dengan peraturan daerah (Perda). Misalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jenis pidana yang bisa dicantumkan dalam perda yakni kurungan dan denda. Padahal KUHP Nasional tidak mengenal pidana kurungan karena yang dipilih KUHP Nasional menghindari pidana penjara dalam waktu singkat. Hakim sedapat mungkin tidak menjatuhkan pidana penjara dan wajib memberikan pidana ringan.
“Maka sanksi paling berat pidana, tutupan, pengawasan, kerja sosial dan denda. Jadi penyesuaian perda dengan KUHP Nasional ini semua pidana kurungan diganti denda,” kata pria biasa disapa Prof Eddy itu dalam uji publik RUU Penyesuaian Pidana di kampus UGM, Jumat (26/09/2025).
Baca juga:
- Masa Transisi KUHP, Pemerintah Dorong Harmonisasi Lewat RUU Penyesuaian Pidana
- Catat! Ini Daftar Tindak Pidana Khusus yang Dikodifikasi dalam KUHP Baru
- Mulai Berlaku 2026, KUHP Baru Atur Tindak Pidana di Proses Peradilan
Ketiga, penyesuaian dengan KUHP Nasional itu sendiri. Misalnya, Pasal 521 ada typo dan tidak mungkin direvisi tanpa proses karena masuk lembar negara. Ada juga kata yang salah. Kemudian salah merujuk Pasal. Berbagai Pasal tersebut diperbaiki dan dilihat kembali dalam suasana kebatinan ketika KUHP Nasional dibuat. Seperti perdebatan Pasal 100 tentang pidana mati, yang tidak dihapus KUHP Nasional.
















