Ini 5 Poin Ketentuan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
Terbaru

Ini 5 Poin Ketentuan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sedangkan yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Angka positif Covid-19 di Tanah Air kembali mengalami peningkatan dalam beberapa pekan terakhir. Hal ini berdampak pada perubahan aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Situasi sebelumnya kasus Covid-19 sempat melandai, aturan pelaku perjalanan dalam negeri pun melonggar. Namun data terbaru, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 angka menembus 2.705 kasus. Kini, aturan terbaru bagi PPDN dituangkan dalam Surat Edaran (SE) No.21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga,” ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letnan Jenderal TNI Suharyanto dalam SE No.21 Tahun 2022 itu.

Dia menilai merujuk hasil evaluasi lintas sektoral terhadap dinamika situasi Covid-19 di tingkat nasional, diperlukan perubahan aturan pelaku perjalanan dalam negeri. Karenanya, SE Satgas Penanganan Covid-19 No.18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tak lagi sesuai perkembangan penanganan Covid-19. “Sehingga perlu diganti,” demikian bunyi SE No.21 Tahun 2022 itu.

Sedangkan tujuan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) terhadap PPDN sebagai upaya mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19. Penerapan Prokes berdasarkan SE 21 Tahun 2022 terhadap semua pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan semua moda transportasi.  Seperti darat, laut dan udara. Keputusan mengubah aturan 18/2022 menjadi SE 21/2022 berdasarkan hasil rapat kabinet terbatas yang digelar pada 4 Juli 2022 lalu.

Baca Juga:

Lantas, apa saja aturan terbaru dalam SE 21 Tahun 2022 yang diteken 8 Juli 2022 tersebut? Seperti aturan sebelumnya, penerapan Prokes menjadi kewajiban bagi setiap individu. Seperti menggunakan masker kain tiga lapis, atau masker medis menutup hidung, mulut dan dagu selama di dalam ruangan atau di tengah kerumunan. 

Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan, mencuci tangan secara berkala dengan air dan sabun atau hand sanitizer. Selanjutnya menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan. Serta agar tidak berbicara satu maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi apapun.

Tags:

Berita Terkait