Untuk menindaklanjuti RUU tersebut, Kementerian Koperasi dan UMKM sedang menyiapkan tiga Peraturan Pemerintah. Nantinya, PP tersebut menjelaskan lebih rinci mengenai aturan Cipta Kerja klaster UMKM dan Koperasi yang disahkan antara Pemerintah dengan DPR.
Sementara itu, Ketua Koperasi Pemuda Indonesia, Pendi Yusuf mempertanyakan mulai berlakunya aturan tersebut. Menurutnya, dengan disahkannya RUU tersebut maka pelaku usaha harus mempersiapkan diri. “Ini kapan berlaku? Lalu PP-nya bagaimana,” jelas Pendi dalam kesempatan yang sama.