Setelah pembahasan di DPR dalam kurun lebih dari 3 tahun, nasib RUU tentang Perubahan atas UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya menemui titik akhir. Sembilan fraksi partai secara bulat memberikan persetujuan terhadap RUU ASN menjadi UU. Proses pengambilan keputusan di tingkat pertama dan kedua relatif berjalan mulus.
“Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Perubahan atas UU 5/2014 dapat disetujui menjadi UU?” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (3/10/2023).
Menanggapi perrsetujuan tersebut, mewakili pemerintah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan disahkannya RUU ini membuka babak baru transformasi manajemen ASN. Beleid itu nanti menjadi payung hukum terhadap pengaturan ASN. Untuk memastikan birokrasi bekerja dengan baik, dibutuhkan pula ekosistem yang baik.
“Mulai dari aspek nilai dasar dan budaya kerja, rekrutmen, pelaksanaaan dan pengawasan sistem merit, kinerja, hingga kesejahteraan. Ekosistem itulah yang kita perkuat melalui RUU ASN ini,” ujarnya.
Baca juga:
- Komitmen DPR dan Pemerintah Tak Berhentikan Tenaga Honorer dalam RUU ASN
- Ada Keraguan Pemerintah atas Sejumlah Poin Perubahan UU ASN
Abdullah menghitung RUU ini telah melewati 9 kali masa sidang di DPR atau 3 tahun 5 bulan sejak penyampaian awal RUU tentang Perubahan UU 5/2014 dari DPR kepada pemerintah. Hadirnya UU ASN yang baru diharapkan lebih memperkuat aturan yang sudah ditata dan diberi fondasi secara baik dalam UU 5/2014.
Birokrasi profesional dan berkelas dunia menurut Abdullah hanya dapat diwujudkan dengan pelaksanaan sistem merit yang tertata, konsisten, dan berkelanjutan. Disamping itu memastikan terciptanya gerak birokrasi yang dinamis, fleksibel, dan adaptif dalam merespon semangat perkembangan zaman.