KPK Warning ASN dan Pejabat Negara Terima Gratifikasi Lebaran, Segera Lapor!
Terbaru

KPK Warning ASN dan Pejabat Negara Terima Gratifikasi Lebaran, Segera Lapor!

KPK menerima laporan 373 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksir mencapai Rp240.712.804. Seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Fenomena pemberian gratifikasi saat lebaran kepada aparatur sipil negara dan pejabat publik merupakan hal yang kerap berulang setiap tahunnya. Padahal, pemberian gratifikasi termasuk kategori tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Melihat persoalan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengingatkan melalui Surat Edaran (SE) No. 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya agar para pihak menghindari gratifikasi. Meski terdapat SE 6/2023, tapi faktanya  masih terdapat pihak yang memberikan gratifikasi saat lebaran lalu.

KPK menerima laporan 373 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksir mencapai Rp240.712.804. Laporan tersebut terdiri dari 3 objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp3.700.000.  Kemudian 292 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp164.390.920. Selanjutnya 9 objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp6.400.001. Serta 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp66.221.883. Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi.

Dia mengatakan, saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK. Sementara sebagian lainnya sedang dalam proses dikirimkan oleh para pihak pelapor. Untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan telah disalurkan langsung sebagai bantuan social (bansos) kepada pihak-pihak yang membutuhkan. 

“KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati melalui keterangannya, Kamis (4/5/2023).

Baca juga:

Dia mengapresiasi pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. KPK sebagai lembaga antirasuah mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, khususnya gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

Tags:

Berita Terkait