Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada pelaku usaha berperan mencegah kejahatan korupsi. Dalam berbagai perkara yang ditangani KPK, pelaku usaha melakukan suap dan gratifikasi demi melancarkan proyeknya. Baik untuk mendapatkan proyek baru maupun penerbitan izin.
“Menyangkut dunia usaha, KPK sejauh ini sudah menindak kurang lebih 370-an pelaku usaha, umumnya menyangkut perkara suap, gratifikasi. Dari pengalaman kami juga, pengadaan barang dan jasa (PBJ) terutama konstruksi itu sangat rawan korupsi,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (30/11).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong para pelaku usaha sebagai pahlawan keuangan dapat menjalankan bisnisnya secara berintegritas. Dalam paparannya, Alex menyebut bahwa para pengusaha memiliki peranan vital dalam kemajuan suatu wilaya. Karena aktivitas usahanya menggerakkan perekonomian masyarakat, sekaligus berkontribusi pada penerimaan negara melalui pajak.
Baca Juga:
- KPK Soroti Risiko Korupsi Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Suap, Begini Konstruksi Perkara yang Menjeratnya
“Peran para pengusaha penting bagi ekonomi daerah, saya menyebutnya Pahlawan Keuangan yang sebenarnya. Untuk itu, kami berharap agar bapak/ibu profesional, akuntabilitas, dan integritas, itu harus menjadi pegangan bapak/ibu semua dalam jalankan kegiatan usahanya,” ujar Alex.
Dalam sektor PBJ, sambung Alex, modusnya penyelenggara negara meminta fee dengan kisaran 10% dari nilai proyek di awal. Lalu, pengusaha memberikan fee untuk mendapatkan proyek dengan mengurangi kualitas maupun kuantitas proyek yang dibangun untuk menutupi fee tersebut.
“Saya bayangkan misalnya suatu jalan dengan target kualitas bertahan 5 tahun. Tapi kalau disana-sini ada pungutan fee, sehingga material yang direalisasikan kurang, maka pasti kualitasnya juga turun. Ini makanya, sering terjadi setelah beberapa bulan, proyek pembangunan sudah rusak,” ujar Alex.