Marak Korupsi di Kampus, PTN se-Indonesia Deklarasikan Penguatan Integritas
Terbaru

Marak Korupsi di Kampus, PTN se-Indonesia Deklarasikan Penguatan Integritas

Dengan membentuk ekosistem berintegritas maka akan terwujud PTN dan PTKN yang berkualitas.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: RES
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: RES

Persoalan korupsi di lingkungan perguruan tinggi bak fenomena gunung es. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih ditemui masalah integritas pada sektor pendidikan. Dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan perguruan tinggi terdapat di sektor pengelolaan aset/BMN/RN, pengelolaan keuangan, penerimaan siswa, pemilihan rektor, gratifikasi, pengadaan yang meliputi fee proyek, pengaturan/rekayasa pengadaan, markup hingga konflik kepentingan.

“Maraknya korupsi yang terjadi di Indonesia ibarat fenomena gunung es. Tindak pidana korupsi yang berhasil dibongkar baru 20% saja, sedangkan 80% potensi perilaku korup lainnya tidak tampak atau belum diketahui. Kebanyakan yang tidak tampak ini adalah jenis korupsi kecil/petty corruption dan berupa perilaku koruptif,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam deklarasi pernyataan komitmen para pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) se-Indonesia, untuk penguatan integritas ekosistem perguruan tinggi pada Selasa (15/11).

Deklarasi tersebut dibarengi oleh rencana aksi (renaksi) penguatan integritas ekosistem perguruan tinggi yang juga disaksikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim yang hadir secara daring, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Plt. Direktur Pendidikan Tinggi Islam Dr. Syafi'iM.Ag dan Anggota Kelompok Kerja Penguatan Integritas PTN.

Baca Juga:

Rencana aksi penguatan integritas ekosistem perguruan tinggi meliputi 12 hal, yaitu pemilihan pimpinan dan pejabat perguruan tinggi, penerimaan mahasiswa baru, pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan hilirisasi inovasi, publikasi, pengelolaan SDM, pengelolaan keuangan, administrasi pendidikan, akreditasi dan perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, pengelolaan kerjasama.

Oleh karena itu, kata Firli, dengan membentuk ekosistem berintegritas maka akan terwujud PTN dan PTKN yang berkualitas. Kuncinya ada pada aspek tata kelola perguruan tinggi yang baik atau Good University Governance (GUG), dengan mendorong pelaksanaan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan partisipasi.

“Dengan prinsip GUG, potensi untuk terjadinya tindak pidana korupsi di Perguruan Tinggi semakin ditekan; aturan secara adil ditegakkan baik akademik maupun non akademik, serta menciptakan lingkungan kondusif bagi proses internalisasi nilai-nilai antikorupsi kepada mahasiswa, yang pada akhirnya PTN dan PTKN diharapkan dapat menghasilkan profil alumni yang berkualitas dan berintegritas,” ujar Firli.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait