KPK Warning Larangan PNS Terima Gratifikasi Hari Raya Lebaran
Terbaru

KPK Warning Larangan PNS Terima Gratifikasi Hari Raya Lebaran

Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: Hukumonline
Ilustrasi: Hukumonline

Menjelang hari raya lebaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada pegawai negeri atau aparatur sipil negara agar tak menerima hadiah atau pemberian dari pihak manapun. Pentingnya melakukan pencegahan korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya. Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK No. 6 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

“Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023,” ujar juru bicara  (Jubir) KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (10/4/2023).

Dia menjelaskan, permintaan dana maupun hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang. Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

Baca juga:

KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/BUM-Daerah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Imbauan tersebut pun dituangkan dalam bentk SE internal di masing-masing kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah serta BUMN/BUMD.

“Agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya,” katanya.

Di sisi lain, pimpinan asosiasi, perusahaan, masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya. Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

“Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait