Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan AKBP Bambang Kayun (BK) tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). KPK menduga tersangka BK diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp56 miliar dan satu unit mobil mewah.
BK merupakan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri. Untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BK untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 Januari 2023 sampai dengan 22 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1), mengatakan BK diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp56 miliar dan satu unit mobil mewah.
Baca Juga:
- Eks Napi Korupsi Kembali ke Dunia Politik, Ini Respons KPK
- Sejumlah OTT KPK yang Menarik Perhatian di Tahun 2022
Firli Bahuri menyatakan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat BK telah mencederai muruah hukum di Indonesia.
"KPK menyampaikan keprihatinan atas adanya aparat penegak hukum yang seharusnya mengemban amanah untuk menegakkan norma-norma hukum yang berlaku, tetapi justru melakukan praktik korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi dari pihak berperkara. Hal ini tentu telah mencederai muruah hukum di Indonesia," ucap Firli.
Firli mengatakan penanganan kasus BK tersebut, menjadi wujud komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi. Hal itu sebagaimana lima fokus area yang mencakup korupsi terkait sumber daya alam, korupsi dalam bisnis, korupsi dalam politik, korupsi penegakan hukum, dan korupsi layanan publik.