Ini 7 Agenda Transformasi dalam UU ASN Terbaru
Terbaru

Ini 7 Agenda Transformasi dalam UU ASN Terbaru

Mulai dari rekrutmen dan jabatan, mobilitas talenta, pengembangan kompetensi ASN, hingga penguatan budaya kerja serta citra institusi.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“RUU ASN ini hadir sebagai ikhtiar untuk menjawab tantangan dan ekspektasi publik yang kian besar terhadap kualitas pelayanan publik,” urainya.

Paling penting, UU ASN terbaru, menurut Abdullan memuat 7 agenda transformasi ASN. Pertama, transformasi rekrutmen dan jabatan ASN. Tujuannya mendorong organisasi yang lincah dan kolaboratif. Misalnya, rekrutmen ASN tak perlu menungggu satu tahun sehingga birokrasi lebih responsif. Metode dan tahapan rekrutmen seperti seleksi administrasi, kompetensi dasar, dan kompetensi bidang tidak diatur secara rigid dalam UU ini. Sehingga memudahkan proses perekrutan tenaga profesional yang memiliki pengalaman unggul di bidangnya.

Rekrutmen ASN harus diselenggarakan mengacu pada prioritas nasional. Dengan demikian, ketika negara menjadikan kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi perubahan iklim sebagai prioritas nasional. Abdullah menekankan rekrutmen ASN seharusnya diarahkan untuk lembaga yang menjadi leading sector terkait.

Saat ini rekrutmen ASN hanya didasarkan pada penetapan kebutuhan yang basisnya analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai bisnis proses saat ini. Padahal disaat yang sama sedang dilakukan penyederhanaan proses bisnis melalui digitalisasi. Hal ini menyebabkan tidak adanya korelasi antara jumlah dan jenis jabatan ASN dengan apa yang menjadi prioritas nasional.

Kedua, kemudahan mobilitas talenta nasional. Abdullah menjelaskan tujuannya untuk mengatasi kesenjangan talenta yang selama ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Mobilitas talenta akan berorientasi ‘Indonesia-Sentris’, sehingga dukungan keberadaan ASN, terutama di daerah 3T bakal  turut mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional. Fleksibilitas mobilitas talenta pun memastikan dengan jelas bahwa PNS yang diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga non-struktural, maupun dalam penugasan ke organisasi dunia, tidak kehilangan hak kepegawaiannya selama menjalankan tugas tersebut.

“Pintu untuk ASN mobile ke luar Instansi Pemerintah seperti BUMN juga sudah mulai dibuka dengan UU ini. ASN sangat didorong untuk mobile sebagai bentuk pengembangan dirinya. Selama ini persyaratan untuk melakukan mutasi sangatlah rigid sehingga muncul stigma bahwa sulit untuk memindahkan seorang pegawai ASN,” katanya.

Ketiga, soal percepatan pengembangan kompetensi ASN. Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu memaparkan, pola pengembangan kompetensi tidak lagi klasikal, seperti penataran, tetapi mengutamakan experiential learning. Kemudian magang, on the job training, yang semuanya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi ASN menuju birokrasi profesional berkelas dunia. Pengembangan kompetensi tidak lagi dimaknai sebagai hak,  melainkan suatu kewajiban bagi pegawai ASN.

Tags:

Berita Terkait