Ketujuh, pembinaan hakim tingkat pertama dan tinggi meliputi penempatan, peningkatan kompetensi, penilaian kinerja, promosi dan mutasi makin transparan akuntabel dan motivasi hakim dalam bekerja. Kedelapan, pengangkatan hakim dilakukan melalui formasi dan alokasi kebutuhan pendidikan serta penetapan.
RUU ini dimandatkan UUD 1945 terkait kemandirian kekuasaan kehakiman. Kemudian sebagai upaya mewujudkan keadilan sosial melalui kekuasaan kehakiman yang merdeka, bermartabat dan berintegritas. Pasal 25 UUD 1945 mengatur syarat pengangkatan dan pemberhentian hakim diatur lewat UU.
“Maka RUU Jabatan Hakim ini masuk kategori UU organik”, ujarnya.
Secara sosiologis RUU ini berupaya untuk menjawab sejumlah persoalan seperti dualisme status hakim sebagai pejabat negara dan PNS. Sejauh mana keterlibatan KY dalam konteks rekrutmen hakim selain hakim agung. Hal ini sesuai putusan MK yang harus diatur lebih lanjut. Kemudian soal hak keuangan dan kesejahteraan hakim sebagai pejabat negara.
Prof Bayu mencatat banyak hakim berpengalaman dan kompeten tapi masa pengabdiannya terbatas. Beberapa negara mengatur usia hakim agung sampai 75 tahun, seperti Inggris dan Kanada. Sekaligus perlu penguatan pembinaan, kapasitas, dan promosi dalam jabatan hakim. Memastikan pengawasan hakim berjalan baik secara internal dan eksternal. Beberapa pola bisa digunakan untuk menjamin kemandirian hakim dalam menjalankan tugas.
Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu mengingatkan sampai sekarang belum ada UU yang mengatur secara komprehensif jabatan hakim sebagaimana dimandatkan Pasal 25 UUD 1945. Berbagai aturan yang ada saat ini seperti UU Kekuasaan Kehakiman, UU Peradilan Umum, UU MA, UU Peradilan Tata Usaha Negara, dan lainnya.
Tak ketinggalan Prof Bayu mencatat sedikitnya ada 3 putusan MK yang berkaitan dengan jabatan hakim. Yakni putusan MK Nomor 27/PUU-XI/2013, Nomor 43/PUU-XIII/2015, dan Nomor 53/PUU-XIV/2016. Ketiga putusan itu berkaitan dengan proses seleksi, pengangkatan hakim agung, dan lainnya.
Pada kesempatan itu Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengusulkan RUU ini mengatur tentang profesi penunjang di lingkungan peradilan seperti panitera, juru sita, dan sekretaris. Berbagai profesi itu luput dari perhatian, termasuk tingkat kesejahteraannya. Dia membandingkan dengan UU Kejaksaan Agung yang mengatur tenaga fungsional di lingkungan korps adhyaksa.
“Isu terkait panitera, juru sita, sekretaris itu profesi penunjang yang hanya ada di pengadilan itu juga harus diatur”, usul politisi Partai Gerindra itu.
















