Ini Akibat Hukum Jika Debitur Gagal Memenuhi Isi Perdamaian PKPU
Terbaru

Ini Akibat Hukum Jika Debitur Gagal Memenuhi Isi Perdamaian PKPU

Kreditur dapat mengajukan permohonan pembatalan perdamaian ke Pengadilan Niaga.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Pengajuan pembatalan perdamaian akan diperiksa oleh majelis hakim, jika dikabulkan maka debitur dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya, kemudian rencana perdamaian juga tidak bisa diajukan kembali. Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 291 ayat (2) dan Pasal 292 UU Kepailitan.

Pasal 291 ayat (2) berbunyi: “Dalam putusan Pengadilan yang membatalkan perdamaian, Debitor juga harus dinyatakan pailit.” Sementara Pasal 292: “Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian.”

Karena debitur dinyatakan pailit maka Kreditur harus mengajukan kembali tagihan kepada Kurator untuk kemudian diverifikasi dan akan dimasukkan dalam daftar piutang. Hal ini diatur dalam Pasal 115 dan Pasal 117 UU Kepailitan.

Pasal 115 mengatur “Ayat (1) Semua Kreditor wajib menyerahkan piutangnya masing-masing kepada Kurator disertai perhitungan atau keterangan tertulis lainnya yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang, disertai dengan surat bukti atau salinannya, dan suatu pernyataan ada atau tidaknya Kreditor mempunyai suatu hak istimewa, hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan benda.

Ayat (2) Atas penyerahan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kreditor berhak meminta suatu tanda terima dari Kurator. Dan Pasal 117: “Kurator wajib memasukkan piutang yang disetujuinya ke dalam suatu daftar piutang yang sementara diakui, sedangkan piutang yang dibantah termasuk alasannya dimasukkan ke dalam daftar tersendiri.”

Dalam rapat pencocokan piutang akan dibacakan daftar piutang yang diakui sementara dan yang dibantah. Lalu Kreditur dapat membantah kebenaran piutang, adanya hak untuk didahulukan atau hak untuk menahan suatu benda. Jika tidak ada kesepakatan dalam daftar piutang, Hakim Pengawas dapat menunda rapat dan menentukan rapat selanjutnya selama 8 hari sejak ditunda. Jika akhirnya Hakim Pengawas tidak dapat mendamaikan pihak-pihak yang berselisih mengenai daftar piutang, maka para pihak dapat menyelesaikan melalui pengadilan atau yang sering disebut renvoi procedure (Pasal 124 dan 127).

“Apabila daftar piutang telah final, maka biasanya Kurator akan membuat daftar piutang tetap yang nanti akan digunakan sebagai dasar pembagian kepada kreditur,” jelas Arifin.

Tags:

Berita Terkait