Ini Akibat Hukum Jika Debitur Gagal Memenuhi Isi Perdamaian PKPU
Terbaru

Ini Akibat Hukum Jika Debitur Gagal Memenuhi Isi Perdamaian PKPU

Kreditur dapat mengajukan permohonan pembatalan perdamaian ke Pengadilan Niaga.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Pembagian Harta Debitur

Perhitungan pembagian kepada para kreditur sesuai dengan hasil pemberesan harta pailit akan dibayarkan secara proporsional kecuali terhadap tagihan-tagihan yang memang menurut undang-undang harus didahulukan (preferen) atau tagihan-tagihan yang dijamin dengan jaminan kebendaan (separatis). Hal ini pada prinsipnya sesuai dengan ketentuan Pasal 1131, 1132, dan 1134 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kemudian berdasarkan penjelasan tersebut, besarnya pembagian kepada Kreditur tergantung beberapa hal yaitu: Apakah hasil pemberesan harta pailit mencukupi untuk menutup seluruh utang kreditur atau tidak? Artinya, besar atau kecilnya hasil pemberesan akan berbanding lurus dengan nilai pembayaran terhadap para Kreditur. Semakin besar hasil pemberesan maka akan semakin besar proporsi pembayaran kepada para Kreditur.

Begitu pula sebaliknya, apakah tagihan Kreditur termasuk tagihan yang didahulukan (kreditur preferen) atau tagihan yang dijamin dengan hak kebendaan (kreditur separatis)? Artinya, jika kreditur tersebut termasuk kreditur di antara keduanya, maka pembayaran dilakukan sesuai ketentuan kedudukannya.

Sehingga, jika kreditur bukanlah kreditur preferen dan bukan kreditur separatis, maka bisa dikatakan statusnya adalah sebagai kreditur konkuren yang pembayarannya bisa berasal dari 2 sumber yakni embayaran dari hasil pemberesan benda-benda yang tidak menjadi jaminan kreditur separatis setelah dikurangi biaya-biaya, imbalan jasa Kurator, dan pembayaran kepada kreditur preferen; dan pembayaran dari hasil pemberesan benda-benda yang menjadi jaminan kreditur separatis setelah dikurangi biaya-biaya, imbalan jasa Kurator, pembayaran kepada kreditur preferen, dan pembayaran kepada kreditur separatis itu sendiri.

Tags:

Berita Terkait