Ini Alasan Berubahnya Nomenklatur Ditjen Kekayaan Intelektual
Berita

Ini Alasan Berubahnya Nomenklatur Ditjen Kekayaan Intelektual

Tak digunakannya lagi kata ‘hak’ dalam Ditjen KI lantaran mengikuti mayoritas institusi di negara-negara lain.

FAT/CR19
Bacaan 2 Menit

Perubahan nomenklatur di Ditjen KI bukan kali ini saja terjadi. Menurut Razilu, setidaknya perubahan nomenklatur telah dilakukan  sebanyak empat kali. Sebelum Ditjen HKI, nama institusinya adalah Ditjen HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual. Bahkan, sebelum Ditjen HaKI, direktorat tersebut bernama Ditjen HCPM atau Hak Cipta, Paten dan Merek.

“Mudah-mudahan ini tidak akan terjadi perubahan lagi karena in line dengan nama-nama institusi di seluruh dunia terkait dengan kekayaan intelektual,” tutur Razilu.

Alasan perubahan dari Ditjen HaKI ke Ditjen KI telah dikukuhkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Hal ini terungkap dari artikel berjudul “Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia” yang dimuat dalam Media HKI: Buletin Informasi dan Keragaman HKI yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Vol. V/No.3/Juni 2008 (hal. 11). Dalam artikel tersebut ditulis antara lain bahwa:

“Dilihat dari perkembangan hak kekayaan intelektual (HKI) di tanah air, sistem hukum (IPR) pertama kali diterjemahkan menjadi ‘hak milik intelektual’, kemudian menjadi ‘hak milik atas kekayaan intelektual’. Istilah yang umum dan lazim dipakai sekarang adalah hak kekayaan intelektual yang disingkat HKI. Hal ini sejalan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan PerUndang-Undangan RI Nomor M.03.PR.07.10 Tahun 2000 dan Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, dalam surat Nomor 24/M/PAN/1/2000 istilah ‘Hak Kekayaan Intelektual’(tanpa ‘Atas’) dapat disingkat ‘HKI’atau akronim ‘HaKI’telah resmi dipakai. Jadi bukan lagi Hak Atas Kekayaan Intelektual (dengan ‘Atas’). Surat Keputusan Menteri Hukum dan PerUndang-Undangan tersebut didasari pula dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 1998 tanggal 15 September 1998, tentang perubahan nama Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek berubah menjadi Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) kemudian berdasar Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 Ditjen HAKI berubah menjadi Ditjen HKI.”

Dalam artikel tersebut lebih jauh dijelaskan bahwa alasan diadakannya perubahan istilah HaKI menjadi HKI antara lain adalah untuk lebih menyesuaikan dengan kaidah bahasa Indonesia yang tidak menuliskan kata depan semacam ‘atas’atau ‘dari’, terutama untuk istilah. Artikel tersebut memberi contoh yaitu untuk istilah ‘Polisi Perairan’, kita tidak perlu menulisnya dengan ‘Polisi untuk Perairan’, atau ‘Polisi Wanita’tidak perlu disebut dengan ‘Polisi untuk/dari Kaum Wanita’. Selengkapnya dalam artikel tersebut ditulis bahwa:

“Kita juga tidak mengatakan ‘Presiden dari Republik Indonesia’sebagai padanan. Penggunaan istilah dengan meniadakan kata 'Atas' ini juga sudah dikonsultasikan dengan Pusat Pembinaan Bahasa Indonesia dan pakar bahasa Prof. Dr. Anton Moeliono dengan ucapan terima kasih. Periksa Ahmad Zen Umar Purba, Penegakan Hukum di Bidang HKI, makalah disampaikan pada WIPO-National Roving Seminars on Enforcement of Intellectual Property Rights, diselenggarakan dengan kerja sama antara WIPO dan DJHKI, Departemen Kehakiman dan HAM RI di Jakarta, 19 Oktober 2000, hal.1. Periksa pula Ahmad Zen Umar Purba, Pokok-Pokok Kebijakan Pembangunan Sistem HKI Nasional, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 13April 2001, hal 8..”

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info