Ini Alasan Indonesia Butuh UU Hipotek Kapal
Berita

Ini Alasan Indonesia Butuh UU Hipotek Kapal

Hingga kini, hipotek terkait perkapalan masih tersebar di sejumlah peraturan perundang-undangan.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Ini Alasan Indonesia Butuh UU Hipotek Kapal
Hukumonline

Jika Indonesia ingin menjadi poros maritim dunia, setidaknya banyak persiapan yang harus dilakukan pemerintah, salah satunya, di sektor regulasi. Hal itu yang mengemuka dalam diskusi yang diadakan Yayasan Ali Budiardjo Nugroho Reksodiputro (ABNR) dan Hukumonline dengan tema “Regulasi dan Pembiayaan Usaha Pelayaran: Menjawab Tantangan dan Peluang Industri Maritim di Indonesia” di Jakarta, Selasa (24/5).

Partner ABNR Counsellors at Law Sahat AM Siahaan menjelaskan, hipotek kapal merupakan unsur pertama dari pembiayaan kapal. Namun, untuk hal ini masih terdapat kekurangan dari segi peraturan perundang-undangan. Mengenai hipotek kapal sendiri, hingga kini belum ada UU sendiri yang mengaturnya.

Saat ini, hipotek terkait perkapalan masih tersebar di sejumlah peraturan perundang-undangan. Misalnya, dalam pasal-pasal tertentu di buku kedua tentang kebendaan di KUH Perdata. Lalu, Pasal 314 ayat (3), Pasal 315 dan Pasal 315 a KUHD. Kemudian, Pasal 60-64 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pasal 33 dan Pasal 35 PP No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan. Serta, Pasal 28-39 Permenhub No. PM 13/2012 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.

“Belum ada UU yang mengatur hipotek kapal secara lengkap yang menjamin kepastian hukum para pihak,” kata Sahat.

Padahal, lanjut Sahat, di sisi lain Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa Indonesia ingin menjadi poros maritim dunia. Agar keinginan Presiden Jokowi itu dapat tercapai, maka diperlukan tekad kuat dari pemerintah untuk mengokohkan pondasi dan payung hukum keberadaan hipotek kapal sehingga industri ini bisa lebih baik lagi.

“Memang industri pelayaran ini tidak bisa berdiri sendiri, harus disokong sektor lain. Peran pemerintah untuk menciptakan ketentuan yang merangsang industri ini,” kata Sahat.

Dalam UU Pelayaran telah disebutkan jenis-jenis kegiatan yang bisa diklaim. Misalnya, Pasal 1 ayat (13) menyebutkan bahwa piutang pelayaran yang didahulukan adalah tagihan yang wajib dilunasi lebih dahulu dari hasil eksekusi kapal mendahului tagihan pemegang hipotek. Berdasarkan Pasal 65 ayat (2) UU yang sama disebutkan urutan piutang pelayaran yang diprioritaskan.

Pertama, pembayaran upah dan pembayaran lainnya kepada nahkoda, anak buah kapal dan awak pelengkap lainnya dari kapal dalam hubungan dengan penugasan mereka di kapal, termasuk biaya repatriasi dan kontribusi asuransi sosial yang harus dibayar. Kedua, pembayaran uang duka atas kematian ata membayar biaya pengobatan atas luka badan, baik yang terjadi di darat maupun di laut yang berhubungan dengan pengoperasian kapal.

Ketiga, pembayaran biaya salvage (penyelamatan) atas kapal. Keempat, biaya pelabuhan dan alur pelayaran lainnya serta biaya pemanduan. Kelima, pembayaran kerugian yang ditimbulkan oleh kerugian fisik atau kerusakan yang disebabkan oleh pengoperasian kapal selain dari kerugian atau kerusakan terhadap muatan, peti kemas dan barang bawaan penumpang yang diangkut di kapal.

Pembayaran piutang pelayaran ini diutamakan dari gadai, hipotek dan piutang yang terdaftar. Jenjang prioritas sesuai dengan urutannya, kecuali apabil ada tagihan biaya salvage telah timbul terlebih dahulu mendahului klaim maka klaim salvage menjadi prioritas yang lebih dari piutang pelayaran yang didahulukan lainnya.

Selain belum ada UU khusus mengenai hipotek, permasalahan lainnya terkait dengan biaya pembebanan dan pencatatan hipotek. Standarisasi draf akta hipotek yang bebas untuk dimodifikasi atau ditambah klausula-klausula yang sesuai dengan kesepakatan para pihak. Serta, proses eksekusi hipotek dalam praktik yang sangat kompleks dan panjang. Kemudian, belum ada ketentuan khusus eksekusi kapal yang berada di luar wilayah Indonesia, serta adanya piutang pelayaran yang didahulukan pada saat dilakukan eksekusi.

Usulan adanya UU Hipotek Kapal memang bukanlah hal baru. Pada 2005 silam, setidaknya terdapat dua rancangan UU hipotek yang diusulkan dua kementerian. Pertama, Kementeria Perhubungan yang menyiapkan RUU tentang Klaim Maritim yang Didahulukan dan Hipotek Atas Kapal. RUU ini telah disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kedua, berasal dari Kemenkumham yang telah menyiapkan RUU Hipotek dan Pesawat Udara.

Direktur Litigasi dan Bantuan Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rizal Ramadhani mengatakan, perbankan sebelum memberikan persetujuan kredit wajib menganut prinsip kehati-hatian. Ia mengatakan, lantaran hipotek kapal membutuhkan dana kredit yang tak sedikit, maka skema yang pas adalah kredit investasi.

“Maritim sarat dengan padat modal, lebih pas skema kredit investasi, sedangkan kredit konsumsi ada di nelayan,” ujar Rizal.

Jika dana kredit tersebut besar, lanjut Rizal, perbankan akan membentuk komite kredit yang berjenjang sesuai aturan mulai dari direksi hingga jajaran yang paling bawah. Untuk mengucurkan kredit, sebelumnya diperlukan kebijakan persetujuan kredit. Di sisi lain, OJK mewajibkan tiap perbnakan melakukan fungsi audit internal sebagai bagian bentuk pertahanan diri bank.

Bila hipotek berjalan, Rizal menambahkan, industri perbankan melihat masih terdapatnya sejumlah hambatan. Misalnya dari konteks sita jaminan dan sita eksekusi. Kapal yang dijadikan obyek hipotek dapat berkeliaran dan melewati beberapa yurisdiksi. “Kita kesulitan eksekusi. Apalagi terkait BPD (Bank Pembangunan Daerah), begitu (kredit) macet, penegak hukum sudah siap karena berkaitan dengan korupsi. Harusnya dilihat apakah ada kongkalikong antara bank dan calon kredtur saat cairkan kredit,” tutupnya.
Tags:

Berita Terkait