Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ) pada 18 Oktober 2013. Salah satu alasan dicabutnya izin adalah kurangnya modal pada perusahaan yang berdiri sejak tahun 1967 itu.
“Permasalahan cukup lama di kesehatan keuangannya,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Ngalim Sawega di Jakarta, Kamis (24/10).
Ngalim mengatakan, OJK telah memberi waktu empat tahun sebelum mencabut izin usaha BAJ. Padahal, pencabutan izin usaha dapat dilakukan satu tahun setelah sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) diberikan. Namun, OJK menilai perusahaan asuransi tersebut dapat memperoleh penambahan modal dengan cara masuknya investor baru.
Sebagaimana diketahui, Penjatuhan sanksi PKU kepada PT BAJ terjadi pada tanggal 30 April 2009 melalui surat nomor S-694/MK.10/2009. “Mestinya satu tahun kalau tidak bisa selesaikan permasalahan di PKU harusnya dicabut (izin usahanya, red), kita kasih waktu liniensi dengan sejarah pendirian perusahaan yang lama, kali aja dia membaik,” kata Ngalim.
Ngalim mengatakan, selaku pengawas di sektor asuransi, OJK memiliki keputusan profesional untuk menentukan apakah perusahaan yang terkena sanksi PKU masih boleh diberikan tambahan waktu apa tidak. Keputusan profesional ini pula yang diberikan OJK kepada BAJ untuk menambah modalnya.
“Dalam membina industri kita bilang harus ada dua hal balance, bertanggung jawab membela industri, tapi di sisi lain harus membela konsumen dan masyarakat,” tutur Ngalim.
Menurutnya, sepanjang empat tahun tersebut sudah banyak investor yang mau menanamkan modalnya di BAJ. Namun, tak satupun terjadi kesepakatan. Atas dasar itu, OJK mencabut izin usaha perusahaan tersebut. “Dari serangkaian upaya ke situ cukup banyak, approach investor dalam negeri maupun luar negeri itu berkali-kali,” katanya.
















