Ini Alasan Perlunya UU Jabatan Hakim
Berita

Ini Alasan Perlunya UU Jabatan Hakim

UU Jabatan Hakim dibutuhkan karena segala konsekuensi pengaturan hakim sebagai pejabat negara belum ada.

ASH
Bacaan 2 Menit


Dia mengungkapkan sejumlah paket undang-undang di bidang peradilan yang terbit tahun 2009, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, hanya mengatur secara umum mengenai profesi jabatan hakim ini. “Undang-undang itu masih sepotong-potong, campur aduk yang juga mengatur hukum acara, panitera pengadilan, juru sita,” kata dia.

Menurutnya, rekrutmen hakim sebagai 'Wakil Tuhan’ ini harus lebih ketat daripada rekrutmen pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau komisioner Komisi Yudisial (KY). Faktanya, hingga kini rekrutmen hakim masih menggunakan sistem seleksi CPNS karena memang aturan jabatan hakim pejabat negara belum jelas.  

“Manusia yang terpilih menjadi hakim harus primus interpares, unggul. Misalnya, salah satu metode seleksinya menjaring lulusan fakultas hukum terbaik. Makanya, dibutuhkan pengaturan dengan UU Jabatan Hakim itu,” ungkap Hakim Pengadilan Negeri Dompu Nusa Tenggara Barat ini.    

Dikatakan Djoe, kebutuhan akan UU Jabatan Hakim jangan dipandang sebagai tuntutan para hakim yang menginginkan hak lebih, tetapi semata-mata agar pengangkatan, jenjang karier, pembinaan, pengawasan hakim sebagai pejabat negara lebih jelas. “Rekrutmen, jenjang karier, pengawasannya harus terbaik, hak dan kewajibannya juga terbaik. Sanksi pelanggaran hakim juga harus lebih berat,” tegasnya.         

konsekuensi




Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info