Ini Besaran UMP 2022 Rekomendasi Dewan Pengupahan Jakarta
Terbaru

Ini Besaran UMP 2022 Rekomendasi Dewan Pengupahan Jakarta

Dewan pengupahan provinsi DKI Jakarta unsur pemerintah dan pengusaha masing-masing mengusulkan Rp4.453.935. Unsur pekerja/buruh mengusulkan Rp4.573.845.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Proses penghitungan upah minimum provinsi (UMP) di Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta menghasilkan 2 besaran UMP 2022 yang diusulkan untuk ditetapkan oleh Gubernur. Dewan pengupahan dari unsur pengusaha dan pemerintah masing-masing mengusulkan besaran yang sama yakni Rp4.453.935. Sedangkan, unsur buruh mengusulkan besaran UMP Jakarta Tahun 2022 sedikit lebih tinggi daripada usulan unsur pengusaha dan pemerintah yakni Rp4.573.845.

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur pengusaha perwakilan dari Apindo, Dasep Suryanto, mengatakan Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah mengusulkan 2 besaran upah minimum itu kepada Gubernur Jakarta. Selanjutnya, Gubernur yang akan menetapkan berapa besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2022. Usulan itu tertuang dalam berita acara keputusan sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada Senin 15 November 2021.

Dalam proses penghitungan UMP di Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, Dasep melihat unsur serikat buruh telah memperjuangkan aspirasi yang disampaikan kalangan pekerja terkait kenaikan UMP 2022. Alhasil, unsur serikat buruh mengusulkan kenaikan upah minimum menggunakan formula sebagaimana diatur PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, sehingga hasilnya berbeda dengan usulan unsur pemerintah dan pengusaha.

Tapi unsur pengusaha tetap mendorong agar penghitungan UMP Jakarta tetap menggunakan regulasi yang berlaku yakni PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir, Dasep merasa kenaikan UMP tahun 2022 ini memberatkan kalangan pengusaha.

“Kondisi saat ini belum ada kepastian ke depan seperti apa, ini paradoks jika dibandingkan dengan UMP yang naik. Tapi kami menghormati dan mengikuti regulasi, walau kondisinya sulit, kami akan tetap melaksanakan,” kata Dasep ketika dihubungi, Senin (15/11/2021). (Baca Juga: PP Pengupahan Diklaim Atasi Kesenjangan Upah Minimum)

Harapan Apindo

Dasep menekankan 3 hal terkait proses penetapan upah minimum ini. Pertama, bagi serikat buruh, lebih baik menerima kebijakan yang telah ditetapkan. Apalagi, upah minimum ini hanya menyasar buruh yang masa kerjanya di bawah 1 tahun. Kedua, pekerja/buruh yang sudah berpengalaman dan meningkatkan skill, maka perusahaan akan takut untuk kehilangan pekerja tersebut. Karenanya, upah yang diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki skill yang tinggi itu pasti akan mendapatkan upah yang lebih baik.

Ketiga, bagi kalangan pengusaha, kenaikan upah minimum ini harus dilihat dari aspek daya beli masyarakat. Jika pengusaha merasa kesulitan untuk membayar upah minimum, Dasep mengusulkan agar dibicarakan kepada pemerintah dan serikat buruh di perusahaan, sehingga perusahaan tidak menerbitkan keputusan yang sifatnya sepihak terkait pembayaran upah minimum.

Tags:

Berita Terkait