Ini “Bocoran” Agar Diterima Bekerja di Law Firm Papan Atas
Utama

Ini “Bocoran” Agar Diterima Bekerja di Law Firm Papan Atas

Ada banyak kriteria penilaian, mulai dari kemampuan memahami hukum secara mendasar hingga reputasi sekolah.

Oleh:
ALI/RIA
Bacaan 2 Menit
Managing Partner AHP Ahmad Fikri Assegaf dalam acara peluncuran kerja sama AHP dengan Rajah & Tann Asia Network, beberapa waktu lalu. Foto: RES.
Managing Partner AHP Ahmad Fikri Assegaf dalam acara peluncuran kerja sama AHP dengan Rajah & Tann Asia Network, beberapa waktu lalu. Foto: RES.

Lulus kuliah dengan cepat, lalu bekerja di firma hukum papan atas dengan gaji yang wah, mungkin menjadi harapan bagi banyak mahasiswa (lulusan) fakultas hukum. Namun, untuk direkrut di firma hukum bonafide di Indonesia, mahasiswa (lulusan) hukum harus memperhatikan beberapa hal.

Sejumlah partner dari Assegaf Hamzah & Partners (AHP) dan Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP) – dua firma papan atas di Indonesia - berbagi “bocoran” kepada hukumonline untuk mereka yang ingin bergabung di firma-firma tersebut.

Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan oleh mahasiswa (lulusan) fakultas hukum:

1. Paham Hukum secara Mendasar

Managing Partner AHP Ahmad Fikri Assegaf mengaku sempat men-survey 20 partner di law firm yang dipimpinnya. Pertanyaan utama adalah, “Apa yang mereka harapkan dari para pelamar kerja di firma ini?”

Jawabannya pun relatif seragam. “Nggak ada yang susah-susah seperti bilang harus ahli di hukum keuangan atau pengetahuan mendalam di hukum pasar modal atau ahli arbitrase. Nggak ada!” ujarnya, akhir Juni lalu.

“Semua (para partner,-red) cuma mencari orang yang paham ilmu dasar hukum. Artinya, dia memahami betul substansinya,” ungkapnya.

Fikri mengatakan yang dicari oleh firma-nya adalah orang yang belajar perlahan-lahan. Dia akan jadi ahli setelah dua atau tiga tahun bekerja, kemudian menentukan bidang hukum spesifik yang akan digeluti. “Yang kita cari itu amat sangat basic,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Managing Partner HHP Erwandi Hendarta juga memiliki kriteria yang sama. “Kalau kita tes itu adalah pengetahuan yang basic. Artinya begini, pengetahuan mengenai hukum perseroan terbatas, terus pengetahuan mengenai KUHPerdata. Nah, itu yang cukup general,” ungkapnya kepada hukumonline, awal Juli lalu.

Tags:

Berita Terkait