Ini Cara OJK Inklusifkan Sektor IKNB
Berita

Ini Cara OJK Inklusifkan Sektor IKNB

Dengan menyusun, merevisi sejumlah peraturan agar antara sektor yang satu dengan sektor lain di IKNB saling berkaitan.

FAT
Bacaan 2 Menit
Kantor OJK. Foto: RES
Kantor OJK. Foto: RES
Di bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan sejumlah cara agar tiap sektor bisa saling berkaitan atau inklusif satu sama lain. Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Dumoly F Pardede, mengatakan salah satu cara membuat IKNB saling berkaitan dengan merevisi dan menyusun sejumlah aturan.

Misalnya, lanjut Dumoly, empat peraturan terkait perusahaan pembiayaan yang tengah disiapkan otoritas. Keempat peraturan tersebut mengenai revisi perizinan dan kelembagaan, penyelenggaraan usaha, penyelenggaraan usaha berdasarkan prinsip syariah dan tata kelola perusahaan pembiayaan.

Menurutnya, peraturan-peraturan tersebut disiapkan agar aktifitas perusahaan pembiayaan semakin inklusif dengan sektor-sektor yang lain. Aturan-aturan ini mencakup perluasan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan, kegiatan investasi, pembiayaan modal kerja dan pembiayaan multiguna.

"Diharapkan, aktifitas perusahaan pembiayaan semakin inklusif pada sektor-sektor yang lain, misalnya asuransi. Karena setiap orang pembiayaan dia harus mengasuransikan dirinya, personal accident misalnya. Tentu dia akan bayar premi," kata Dumoly di Jakarta, Kamis (11/9).

Sejalan dengan itu, lanjut Dumoly, di sektor asuransi terus dilakukan perkembangan. Salah satunya dengan merambah produk-produk asuransi mikro, yang bisa dicapai oleh masyarakat. Sedangkan dari sisi kebutuhan dana pensiun, otoritas juga tengah melakukan penyesuaian dengan merevisi investasi dana pensiun.

"Bagaimana caranya kita kasih kesempatan dana pensiun membeli MTN (medium term notes), investment grade, obligasi corporate investment grade, mudah-mudahan perusahaan pembiayaan mau meng-issuer obligasinya ke sana, jadi inklusif semuanya, tersatu padu untuk mengembangkan sektor riil dari OJK," tutur Dumoly.

Piutang Perusahaan Pembiayaan
Deputi Komisioner Manajemen Strategis IB OJK Lucky FA Hadibrata mengatakan, pertumbuhan piutang perusahaan pembiayaan mengalami perlambatan. Hal ini dipengaruhi dengan peningkatan suku bunga perbankan. "Aset perusahaan pembiayaan meningkat 11,8 persen (yoy) menjadi Rp412,84 triliun dan piutang pembiayaan meningkat 10,61 ersen (yoy) menjadi Rp363,19 triliun," katanya.

Sedangkan nilai investasi asuransi dan dana pensiun per Juli 2014, kata Lucky, menunjukkan peningkatan jika dibandingkan bulan sebelumnya. Menurutnya, peningkatan ini sejalan dengan penguatan pasar, sehingga nilai investasi dana pensiun tercatat sebesar Rp170,5 triliun, yakni meningkat 1,3 persen dibanding bulan sebelumnya.

"Nilai investasi asuransi termasuk BPJS tercatat sebesar Rp643,7 triliun meningkat sebesar 11,4 persen dibandingkan bulan sebelumnya," kata Lucky.

Mengenai perlambatan pada pertumbuhan piutang perusahaan pembiayaan, Dumoly mengatakan, karena suku bunga yang naik. Ia mencontohkan, pada awal tahun, perusahaan pembiayaan menargetkan bunga dari kegiataan usaha pembiayaan sebesar sembilan persen, yang terdiri dari komponen suku bunga (6 persen), risiko (2 persen) dan charge ke publik (1 persen).

Namun karena suku bunga naik, sehingga angka 6 persen tak lagi mampu menutup kredit pembiayaan kegiatan usaha, akhirnya leasing menaikkan angsuran. "Sehingga terjadi adjustment-adjustment, terutama di korporasi. Yang dulunya hanya dialokasikan Rp100 miliar untuk leasingkan kendaraan bermotor, tiba-tiba jadi Rp120 miliar, tentunya akan ada koreksi internal, apakah rapat direksi, pemegang saham, perencanaan anggaran dan sebagainya," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait