RUU Perubahan UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan RUU Perubahan UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan diusulkan ikut prolegnas prioritas 2025.
Komisi VIII meminta 7 RUU masuk prolegnas 2025-2029. Pertama, RUU Perubahan UU 41/2004 tentang Wakaf. Kedua, RUU Perubahan UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang. Ketiga, RUU Penanggulangan Bencana. Keempat, RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
Kelima, RUU Perlindungan Sosial. Keenam, RUU Pengelolaan Zakat. Ketujuh, RUU Adat terpencil. Tiga RUU diminta masuk prolegnas prioritas 2025 yaitu RUU Kesejahteraan Lanjut Usia, RUU Perubahan UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji dan Umrah, dan UU No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Komisi IX DPR RI mengusulkan 7 RUU untuk prolegnas 2025-2029 yaitu RUU Kefarmasian, RUU Perubahan UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, RUU Kesehatan Masyarakat, RUU Perubahan UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS, RUU Perubahan UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, RUU Pengawasan Ketenagakerjaan, dan RUU Sistem Pengupahan. RUU Perubahan UU 24/2011 dan RUU Perubahan UU 1/1970 diprioritaskan masuk prolegnas 2025.
Komisi X mengusulkan perubahan 8 RUU dalam prolegnas 2025-2029. Pertama, UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kedua, UU No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Ketiga, UU No.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Keempat, UU No.40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Kelima, UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Keenam, UU No.33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Ketujuh, UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kedelapan, UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 2 RUU diusulkan Komisi X masuk prolegnas prioritas 2025 yaitu RUU Perubahan UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan RUU Perubahan UU 20/2003.
Komisi XI memiliki 1 RUU operan yakni RUU Pengadaan Barang dan Jasa. Ada 9 RUU untuk Prolegnas 2025-2029 yaitu RUU Pengadaan Barang dan Jasa, RUU Statistik, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, RUU Penghapusan Piutang Negara, RUU Integrasi Data Pembangunan.
Kemudian RUU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RUU Keuangan Negara, RUU Pebendaharaan Negara, dan RUU Badan Pemeriksa Keuangan. Prolegnas prioritas 2025 diusulkan 3 RUU yaitu RUU Pengadaan Barang dan Jasa, RUU Statistik, dan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan.
















