​​​​​​​Ini Deretan Kantor Hukum yang Direkomendasikan In-House Counsel Indonesia
Hukumonline In-House Counsel Choice 2021

​​​​​​​Ini Deretan Kantor Hukum yang Direkomendasikan In-House Counsel Indonesia

Kantor hukum eksternal ini direkomendasikan in-house counsel terkait layanan jasa hukum litigasi maupun non-litigasi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki/ADY
Bacaan 3 Menit

Pamapersada memiliki berbagai lini bisnis seperti sektor pertambangan, energi serta contracting. Pada saat pandemi, kegiatan bisnis Pamapersada harus melakukan berbagai penyesuaian. Sehingga, terdapat berbagai kontrak yang harus diamandemen. Boy menceritakan pihaknya akan terlebih dulu mengukur persoalan hukum yang dihadapi. Jika, persoalan tersebut dapat ditangani internal maka tidak terdapat urgensi menunjuk eksternal counsel

“Tapi kalau semisal perlu, kami akan tunjuk. Bicara spesifik di tempat saya ada beberapa pekerjaan yang gunakan jasa eksternal counsel untuk bantu kami. Ada beberapa (persoalan) aksi korporasi, beberapa terkait masalah litigasi atau pidana,” jelas Boy.

Salah seorang profesional in house counsel pada perusahaan global, yang tidak ingin disebutkan namanya, menyampaikan penunjukan law firm merupakan suatu hal yang diperlukan dalam meminta konsultasi dan pendapat hukum. Selain itu, dalam urusan perkara litigasi juga membutuhkan layanan law firm.

“Kalau misalnya mengenai peraturan clarity of regulation karena kadang-kadang peraturan enggak jelas, kita ingin tahu bagaimana aturan sebenarnya, misalnya kita juga ada hal-hal yang mau eksplorasi tapi aturannya belum ada bagaimana caranya. Misalnya peraturan ada tapi enggak diakomodir sama peraturan ini tapi enggak dilarang juga. Kalau litigasi udah jelas kan ya ada case. Lalu untuk analisis juga bisa, kita sebagai brand punya market share besar maka diperlukan view dari anti-competition,” jelasnya kepada Hukumonline.

Hal senada juga diutarakan Legal Manager PT LX International Indonesia, Budi Ariyanto. Menurutnya, salah satu poin yang menjadi pihaknya memilih kantor hukum eksternal adalah law firm besar yang dipercaya memiliki pengalaman dan jangkauan luas. Namun, kadang pihaknya juga bisa memilih kantor hukum dengan size yang tidak besar dan bisa disesuaikan dengan anggaran yang tersedia saat itu. "Kami pilih lawfirm yang besar karena memang pengalamannya dan jangkauan kerjanya luas," katanya.

Budi menjelaskan, pihaknya pernah menemukan pengalaman menarik dalam menggunakan jasa kantor hukum eksternal. Saat itu, ada kantor hukum eksternal yang memberikan advise bahwa di bidang kelapa sawit taka da kewajiban membangun kebun masyarakat atau plasma lantaran terbitnya UU Cipta Kerja. Namun, setelah diskusi, ternyata advise itu salah, kebun plasma tetap harus dibangun.

Ada pula saat pihaknya menggunakan jasa kantor hukum eksternal yang masuk kategori besar dalam kasus kepailitan. Alhasil, saat bersidang, ternyata kantor yang sama pula yang menangani perkara dan menjadi pihak lawan. Meski begitu, pihaknya tetap menggunakan jasa kantor hukum eksternal dalam membantu kegiatan hukum perusahaannya. "Tapi tetap ketika menggunakan jasa law firm eksternal kita pilih yang besar karena kerja mereka lebih komprehensif, lebih mengerti hukum terkini dan jangkauan kerjanya luas," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait